Bangkalan, Treenews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menyoroti Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2024.
Pasalnya, laporan tersebut tidak sesuai dengan tahun anggaran yang dilaporkan. Selain itu, isi rujukan hukum di dalam dokumen tersebut justru tidak konsisten dan dari tahun sebelumnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangkalan, H. Musawwir mengatakan, bahwa LKPJ Pemkab Bangkalan memang disusun berdasarkan RKPD Tahun 2024, RPD 2024-2026, KUA-PPAS, Perda APBD tahun 2024. Namun, isi laporan tersebut tercatat di tahun 2021 dan 2022.
" Ketika kita mengambil dokumen LKPJ, kemudian kami baca dan kaji, namun ditemukan dasar hukum yang salah dan apabila diteruskan semua dibawah itu akan salah. Karena LKPJ ini dokumen negara, maka saya minta untuk dibenahi " Ujar Musawwir, Rabu (17/04/25).
Musawwir menegaskan, bahwa pihaknya mempending mitra OPD dalam menyampaikan laporan LKPJ yang masih bermasalah hingga dokumen tersebut konsisten dan sesuai dengan tahun yaitu 2024.
" Masak LKPJ tahun 2024 salah satu dasar hukumnya RKPD 2021, ini kesalahan fatal, kalau mengacu RKPD 2021 didalam isinya salah, kemudian di setiap OPD itu ada belanja langsung dan tidak langsung. Apa apaan itu salah dan fatal lagi " Tukasnya dengan nada kesal.
Sejatinya rujukan hukum LKPJ ini harus sesuai dengan tahun anggaran yang dilaporkan saat itu. Namun, salah satu mitra OPD yang bersama komisi III tersebut menjabarkan laporan yang tidak berkaitan dengan tahun 2024.
" Tugas kami kan mengawasi, jika terdapat hal yang tidak sesuai prosedur maka sejatinya mengingatkan dan menegaskan. Walaupun DPRD tidak berwenang menerima atau menolak, namun kami dapat merekomendasi. Apabila itu tidak diindahkan, maka akan kami rekomendasikan ke Bupati, Provinsi dan Kemendagri " Pungkasnya.
(Ga/Sat/Luv)