Bangkalan, Treenews.id - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bangkalan mengecam keras terhadap tindakan aksi begal yang menimpa seorang guru sekaligus pengurus PGRI Bangkalan pada, Senin (21/04/25).
Melalui sekretaris PGRI Bangkalan, Suraji, saat ini pihaknya telah mengirim surat kepada Kapolres Bangkalan agar kasus ini segera terungkap dan berhasil mengamankan pelaku serta motor korban dikembalikan.
"Peristiwa ini sangat meresahkan kami sebagai tenaga pendidik yang seharusnya merasa aman dalam menjalankan tugas mencerdaskan generasi bangsa. Selain kerugian materi, peristiwa ini tentu menimbulkan trauma psikologis pada korban dan keluarga," Ujar Suraji, Rabu (23/04/25).
Selain itu, Suraji mengungkapkan jika profesi guru sejatinya mendapat perlindungan hukum dan hal tersebut jelas sudah diatur dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39.
Undang-Undang ini menyebutkan bahwa pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat harus memberikan perlindungan profesi terhadap guru. Perlindungan ini mencakup perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Hari ini kami masih mau ke korban dulu memastikan guru tersebut baik baik saja. Mengenai laporan ke Polres Bangkalan kita tunggu saja reaksi mereka, namun apabila tidak respon kami akan ambil sikap serius," Tukasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menyatakan, jika Undang-Undang perlindungan profesi guru memang seharusnya di tegakkan di Kabupaten Bangkalan agar tenaga pendidik lebih di hormati oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Jadi kami sudah kerjasama kesana kemari, tapi dari komisi X memang rekomendasinya di intregasikan dengan undang-undang lain, tetapi ketika berhadapan dengan proses hukum itu selalu kalah karena ada undang-undang lain yang lebih tinggi. Intinya itu untuk melindungi anak, guru dan sekolah," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_