Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gaduh Guru PNS TK Harus Mengajar Di Sekolah Negeri Dinas Pendidikan Angkat Bicara

| April 22, 2025 WIB |


Bangkalan - Landasan hukum yang mengatur bahwa guru PNS dan PPPK PAUD harus mengajar di sekolah negeri, hal ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan regulasi teknis yang mengatur status kepegawaian dan penempatan guru aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Berdasar landasan diatas Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten. Bangkalan Drs. Ronny Sofiandri, M.Si. mengungkapkan bahwa guru TK yang berstatus PNS/guru yang dipekerjakan (DPK) tidak diwajibkan mengajar di sekolah negeri, namun apabila mengikuti aturan yang berlaku maka apabila guru yang bersangkutan masih tetap di sekolah TK Swasta yang saat ini, maka bisa dimungkinkan UNOR atau Unit Organisasi, yaitu itu nama unit kerja yang melekat pada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan terbaca oleh BKN pusat meskipun sudah hadir dan berkinerja sehingga dianggap tidak berkinerja. Untuk itu harus punya unit organisasi yang negeri.

"Untuk Itu kita coba menempatkan di lembaga negeri, setelah itu disaat lembaga swasta yang ditempati itu masih membutuhkan, silahkan mengajukan ke pemerintah daerah untuk minta diperbantukan. Kami akan tugaskan yang bersangkutan itu ke lembaga awalnya. Dengan begitu yang bersangkutan tetap terpenuhi kepegawaiannya, karena jika masih di sekolah swasta murni tidak bisa naik pangkat dan hak-hak lain karena tidak ada yang menilai kinerja," Terangnya.

Cara agar tetap bisa mengajar di tempat awal syaratnya ada permohonan dari lembaga swasta yang masih membutuhkan dan akan dikeluarkan surat tugas dari kepala Dinas Pendidikan dengan SK mutasi yang ditandatangani Bupati.

Sehingga kita sama bekerja, tidak semua guru PNS kita tarik ke sekolah negeri, karena disaat guru-guru masih ingin di sekolah swasta awal, maka kami hargai dan fasilitasi jika dibutuhkan sebagai bentuk pengayoman pada para guru.

"Segala pelayanan di Dinas Pendidikan tidak ada pungutan, bebas dari pungutan dan tidak pungutan, pelanggaran terhadap larangan ini akan kami tindak tegas, termasuk didalamnya pelayanan administrasi, kenaikan pangkat, gaji berkala, SKS, Potongan-potongan sertifikasi, potongan gaji 13, TPP dan sebagainya," Tegas Ronny panggilan akrabnya.

Kebijakan ini dilakukan karena hingga saat ini Dinas Pendidikan masih banyak membutuhkan tenaga guru sekolah negeri yang masih kekurangan utamanya di daerah pelosok. Saat ini sebanyak 126 guru PNS yang ada sudah mengajukan secara mandiri sebanyak 20 orang di gelombang satu dan pada gelombang dua ada 35 orang telah diajukan ke BKD. Ada tiga hal yang harus dipenuhi untuk pindah mengajar, yang pertama yang bersangkutan bersedia, ijin dari lembaga asal mengajar, dan kepastian penempatan lembaga yang dituju.

Perlu diketahui adapun Landasan Hukum Terkait Guru PNS/PPPK Harus di Sekolah Negeri adalah :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1 Ayat 2: ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang diangkat oleh instansi pemerintah. Pasal 13 dan 14: PNS dan PPPK ditempatkan sesuai kebutuhan instansi pemerintah, yaitu satuan kerja negeri. Artinya : Guru PNS/PPPK adalah bagian dari ASN dan diangkat serta digaji oleh negara, maka penugasannya hanya untuk instansi pemerintah (sekolah negeri).
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK diangkat dan ditempatkan oleh instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan formasi jabatan yang tersedia di satuan kerja pemerintah. Tidak ada mekanisme penempatan PPPK pada lembaga swasta.
3. Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (relevan secara konteks penugasan), menegaskan bahwa penugasan guru ASN (baik PNS maupun PPPK) berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, dan tugas utamanya adalah mendidik pada satuan pendidikan negeri. Sehingga bisa disimpulkan Guru PNS dan PPPK adalah pegawai pemerintah, bukan pegawai yayasan atau lembaga swasta. Karena gaji dan tunjangannya dibayar oleh negara, maka penempatannya harus di sekolah negeri yang merupakan instansi pemerintah.

_Luv_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update