Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tegas! Bupati aBangkalan Keluarkan Surat Edaran Nomor 2391 Tentang Pencegahan Korupsi dam Pengendalian Gratfikasi Terkait Hari Raya Keagaamaan

| Maret 23, 2025 WIB |


Bangkalan, Treenews.id - Menyikapi banyaknyanya ASN yang menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi dan merujuk Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2025, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim menerbitkan Surat Edaran Nomor 2391 tentang Pencegahan Korupsi dam Pengendalian Gratfikasi Terkait Hari Raya Keagaamaan, Kamis (20/03/25).

Berikut SE yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangkalan untuk seluruh pegawai:
1. Mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

2. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya, permintaan dana atau hadiah, seperti tunjangan hari raya atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

3. Berdasarkan pasal 12B dan pasal 12C Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ditegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

4. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

5. Memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifkasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifkasi dalam bentuk apapun.

6. Pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta menghimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

7. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor whatsapp 0811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPP pada nomor 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada sekretariat unit pengendalian gratifikasi (UPG) di inspektorat daerah kabupaten bangkalan atau dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK.


_(Ga/Sat/Luv)_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update