Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Bangkalan Belum Terapkan Aplikasi Polri Super APP Untuk Perpanjangan SIM

| Maret 18, 2025 WIB |


Bangkalan, Treenews.id - Masyarakat kini lebih dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengumudi (SIM). Pasalnya Polri telah meluncurkan program perpanjangan SIM secara digital.

Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang SIM A atau SIM C. Cukup membuka Handphone masing - masing dengan mengunduh aplikasi Polri Super App di Playstore.

Meski demikian nampaknya program Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut belum terlaksana di wilayah hukum Polres Bangkalan. Menurut Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Dion Fitrianto, penerapan program Polri Super APP di Kota Dzikir dan Sholawat masih menunggu intruksi Korlantas Polri.

"Sebelumnya sudah kami lakukan sosialisasi ke masyarakat agar mereka merasakan program pusat ini. Dengan adanya perpanjangan SIM secara online lebih mengifesiensi waktu," Ujar AKP Dion, Minggu (16/03/25).

Lalu bagaimana cara melakukan perpanjangan tersebut? Berikut alur perpanjangan SIM online melalui Polri Super APP:
1. Unduh aplikasi Polri Super App melalui Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iPhone).
2. Buka aplikasi dan login dengan akun yang sudah ada. Namun, Jika belum memiliki akun, daftar dengan memasukkan nomor telepon aktif dan verifikasi menggunakan kode yang dikirim via SMS.
3. Buka menu profil dan verifikasi alamat email.
4. Setelah email terverifikasi, pilih menu SIM pada halaman utama aplikasi, Klik opsi SIM Nasional.
5. Lakukan tes kesehatan dan psikologi melalui layanan yang tersedia di aplikasi.
6. Isi data dan rekening pengembalian, kemudian Klik opsi Mulai dan isi semua data yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM. Setelah itu Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan tidak diterima.
7. Kirim formulir permohonan perpanjangan SIM setelah semua data terisi dengan benar. Lalu lakukan pembayaran sesuai biaya yang ditentukan.
8. Jika permohonan disetujui, SIM yang diperpanjang dapat diambil di kantor polisi atau dikirim ke alamat pemohon.

Dengan aplikasi ini perpanjangan SIM sekarang bisa menggunakan Smartphone dan tidak perlu Antri serta menghilangkan Calo.

Yang perlu dipersiapkan sebelumnya :
1. Smartphone android
2. Install Digital Korlantas dari Playstore
3. Foto E-KTP
4. Foto SIM lama (karena yg tersedia baru perpanjang) min. 90 hari sebelum masa kadaluarsa
5. Pas foto berlatar belakang biru
6. Foto tanda tangan
7. Melakukan tes kesehatan pada website erikkes.id/ langsung diarahkan ke RS sesuai satpas
8. Tes psikologi pada aplikasi epPsi
9. E-wallet (Dana, Ovo, M-Banking,dll) supaya tidak bolak-balik transfer

Langkah-langkah :
1. Registrasi identitas (E-KTP, SIM, Pas Foto, Ttd)
2. Kelengkapan persyaratan
3. Lokasi satpas
4. Rekening pengembalian (jika tidak disetujui)
5. Lokasi pengiriman/pengambilan 
6. Konfirmasi Data

Biaya yang dikenakan selama pengurusan :
1. Tes psikologi : Rp. 48.500
2. Tes kesehatan : 35.000
2. PNPB SIM C : Rp. 75.000
3. Biaya layanan : Rp. 10.000
4. Biaya pengiriman : Rp. 28.500 (Tergantung Satpas)


_(Ga/Sat/Luv)_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update