Bangkalan, Treenews.id- Pemerintah Kabupaten Bangkalan menghimbau agar masyarakat saling menghormati dengan tidak berjualan makanan dan minuman di siang hari.
Sebelumnya, Pemkab Bangkalan melalui Satuan Polisi Pamong Praja menerbitkan surat imbauan nomor 300.1.1/164/433,120/2025 yang mengatur jam operasional rumah makan, cafe, pedagang kaki lima dan warung.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Moawi Arif mengatakan, seluruh pengusaha yang berkaitan dengan makanan dan minuman siap saji diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB.
" Mari bersama - sama menyambut bulan suci dan hari raya idul fitri ini dengan suasana damai dan tentram. Selain itu, agar saling menghormati antar pemeluk agama " Ujar Moawi, Jum'at (28/02/25).
Dengan adanya surat himbauan ini diharapkan masyarakat patuh agar dalam menjalani ibadah puasa ramadhan berjalan khidmat.
" Diminta kepada semua pihak untuk menghomati dan mematuhi ketentuan-ketentuan
pemerintah dengan penuh kesadaran serta menjaga keamanan dan ketertiban umum " Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_