Bangkalan, Treenews.id - Pj. Bupati Bangkalan Arief Moelia Edie Keluarkan Surat Edaran nomor 900.1.1.4/1661/433.204/2025 pertanggal 5 Februari 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBD Tahun 2025 sebagai tindaklanjut instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dan keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2025.
Dalam aturan tersebut terbaca banyak sekali yang ditiadakan, seperti :
1. DAU Earmarked Bidang pekerjaan umum senilai 29 Miliar rupiah lebih
2. DAK fisik konektivitas jalan-layanan dasar senilai 115 Miliar rupiah lebih
3. DAK fisik konektivitas jalan-tematik kawasan produksi pangan nasional senilai 23 Miliar rupiah lebih
4. DAK fisik irigasi-layanan dasar senilai 4 Miliar rupiah lebih
5. DAK fisik irigasi-tematik kawasan produksi pangan nasional senilai 438 Miliar rupiah lebih
6. DAK fisik pangan pertanian-tematik kawasan produksi pangan nasional senilai 12 Miliar rupiah lebih
7. DAK fisik pangan pertanian-pangan-tematik kawasan produksi pangan nasional senilai 2 Miliar rupiah lebih.
Selanjutnya sebagai upaya mempertahankan keberlangsungan program-program prioritas daerah terhadap peningkatan infrastruktur daerah, perlu dilakukan penyesuaian belanja daerah.
untuk itu perlu adanya identifikasi efisiensi belanja yang diminta hingga 77%. Ada 37 item yang perlu diperhatikan namun ada dua belanja yang tidak termasuk didalamnya yakni Belanja Pegawai dan Belanja Bantuan Sosial.
37 efisiensi belanja yang dihentikan sementara diantaranya :
1. Belanja bahan bakar dan pelumas
2. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat tulis kantor
3. belanja suku cadang-suku cadan alat angkutan
4. belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-kertas dan cover
5. belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak
6. belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan komputer
7. belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-perabot kantor
8. belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat listrik
9. belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-perlengkapan dinas
10. belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-suvenir/cinderamata
11. belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-kegiatan kantor lainnya
12. belanja makanan dan minuman rapat
13. belanja makanan dan minuman jamuan tamu
14. belanja penambah daya tahan tubuh
15. belanja honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan
16. belanja Honorarium pengadaan barang/jasa
17. narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia
18. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan
19. belanja jasa tenaga ahli
20. belanja jasa penyelenggara acara
21. belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan
22. belanja registrasi/keanggotaan
23. belanja pembayaran pajak, bea, dan perizinan
24. belanja sewa peralatan dan mesin
25. belanja sewa gedung dan bangunan
26. belanja jasa konsultasi konstruksi
27. belanja jasa konsultasi non konstruksi
28. belanja kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan
29. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin
30. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan
31. belanja perjalanan dinas
32. belanja modal peralatan dan mesin
33. belanja modal alat angkutan
34. belanja modal alat kantor dan rumah tangga
35. belanja modal komputer
36. belanja modal gedung dan bangunan
37. belanja modal tugu titik kontrol/pasti
Sedang belanja wajib dan mengikat yang harus dipenuhi yakni :
1. Gaji
2. Rekening listrik
3. Telepon
4. air
5. BBM operasional
6. Perjalanan dinas mendesak
7. bantuan sosial
_Luv_