Bangkalan, Treenews id - Ada sekitar 400 tenaga harian lepas atau honorer di Kabupaten Bangkalan yang memiliki potensi dirumahkan karena tidak melakukan daftar ulang, "Kami membuka pendaat ulang dan sudah mencoba memanggil tapi tidak ada respon, perihal kenapa dan bagaimana itu yang bersangkutan yang mengerti," Jelas Arief M. Edie Pj Bupati Bangkalan.
Hal ini terungkap saat wawancara media usai apel pagi di Pemkab Bangkalan tentang polemik yang terjadi pegawai THL Pemkab Bangkalan. Pj Bupati ini juga menjelaskan bahwa tahun 2025 pemerintah dilarang merekrut tenaga kontrak di seluruh Indonesia teakhir rekrut adalah tahun 2012 kemarin sehingga selanjutnya mereka diwajibkan mengikuti seleksi untuk diterima menjadi PPPK.
"Karena sebagian besar belum diterima, selama menunggu dan masuk database dan masih terdaftar masuk seleksi, maka dijamin hingga diterima sampai menjadi PPPK. sehingga gaji sudah terkondisikan sejak agustus 2024 hingga tahun 2025," terangnya.
Terkait BPJS Pj Bupati kembali sampaikan bahwa selama THL ini masih bekerja otomatis klaim JHT belum bisa dicairkan.
"Tidak bisa mereka diberhentikan dulu dan diangkat lagi, jelas itu melanggar aturan dengan membohongi administrasi dan siklus karena SK tidak bisa keluar dua kali, untuk itu kami berharap teman THL ini tetap semangat bekerja karena kita masih menjamin kok," Tegas Pj.
_Luv_