Bangkalan, Treenews.id - Pasca ditetapkannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengirim surat rekomendasi Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar ke Kementerian Dalam Negeri agar dapat dilantik oleh Presiden Prabowo.
Hal itu setelah dilaksanakan rapat paripurna pada, Senin (10/02/25) dengan agenda pengumuman hasil penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Bangkalan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman mengatakan, bahwa surat rekomendasi tersebut, terlebih dahulu akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, setelah itu Pemprov akan menindak lanjuti ke Pemerintah Pusat.
" Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang di kirim oleh KPU Bangkalan perihal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Saya pastikan hari ini, Selasa (11/02/25) surat rekomendasi sudah di kirim ke Pemprov Jatim " Ujar Jih Kur sapaan akrabnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan surat rekomendasi pemberhentian Pj Bupati Bangkalan, Prof Arief M Edie.
"Saya harap Bupati dan Wakil Bupati yang baru ini minimal mampu meneruskan tongkat estafet yang telah diberikan oleh kepemimpinan yang sebelumnya. Intinya dapat mengemban amanah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangkalan " Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_