Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PKL di SGB dan TRK Yang Akan Ditutup Satpol PP Belum Memiliki Solusinya

| Januari 23, 2025 WIB |


Bangkalan, Treenews.id - Melalui Surat Edaran (SE) nomor 300/051/433.123/2025 tentang penghentian kegiatan usaha pertanggal 17/01/2025 yang ditandatangani Plt Kasat Pol PP menyatakan mulai Tanggal 20 Januari 2025, Pemkab Bangkalan melalui Satpol PP Bangkalan berencana menghentikan semua kegiatan usaha di Taman Rekreasi Kota (TRK) serta di kawasan Stadion Gelora Bangkalan.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto mengatakan, penutupan warkop di area TRK dan SGB karena mengganggu ketertiban masyarakat dengan kerap kali terjadi penyakit masyarakat. Namun, pihaknya tidak bisa serta merta menutup usaha tersebut sehingga harus dilakukan koordinasi dengan OPD terkait.

"SE dikeluarkan menyikapi respon dari pemkab bahwa banyak sekali keluhan masyarakat terkait dengan aktifitas yang ada disana," Ujar Hasbullah, Senin (20/01/25).

Dikatakan dia, meski Pemkab Bangkalan menutup warkop yang berada di area TRK dan Kawasan SGB, namun pihaknya akan tetap memberikan ruang kepada pedagang kaki lima agar tetap berjualan dengan syarat tidak menyalahi aturan.

"Tapi pedagang harus mengedepankan bahwa Bangkalan ini sudah mememiliki identias menjadi kota dzikir dan sholawat, sehingga yang bertentangan dengan hukum dan norma agama akan kami tindak," Tukasnya.

Hingga saat ini, pihaknya telah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat bahwa warkop di sekitar SGB dan TRK diduga didapati warung yang menyediakan minuman keras dan terdapat praktik prostisusi terselebung.

"Jika berbicara kajian dan memang harus di pindah, pemkab harus menyediakan lokasi baru. Namun, hingga saat ini kami belum bisa memutuskan sehingga perlu juga menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat," Pungkasnya.


_(Ga/Sat/Luv)_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update