Bangkalan, Treenews.id - Kasus mega korupsi yang menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumber Daya Bangkalan dengan kerugian Rp 70 milyar terkesan tersendat-sendat.
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bangkalan nampak masuk angin. Sebab, hingga kini kasus tersebut belum tuntas karena terendus masih didapati oknum yang terlibat dalam lingkaran tersebut, namun Kajari belum bisa menetapkan tersangka. Meski begitu Kajari Bangkalan telah menetapkan 1 tersangka yaitu MK pada Agustus 2024 lalu.
Tentu hal ini mendapat sorotan LSM Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis, menurut Ketua PAKIS, Abdurahman Tohir, Kejaksaan Negeri Bangkalan terlihat lambat dalam menyelesaikan kasus mega korupsi ini.
Sehingga pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi setiap Hari Jum'at di kantor Kejaksaan Bangkalan hingga lembaga tersebut menetapkan tersangka lain yang diduga oknum berasal dari pejabat Pemkab Bangkalan dan pihak swasta.
" Kami duga Kejaksaan Bangkalan masuk angin karena hingga saat ini belum menetapkan tersangka lainnya. Karena sebelumnya tersangka MK hanya dijadikan korban yang berada di jeruji besi agar kinerja Kejaksaan Bangakalan dianggap mampu melaksanakan tugas dan fungsi " Ujar Abdul Rahman Tohir, Jum'at (10/01/25).
Sehingga, PAKIS meminta agar Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam mengusut kasus yang merugikan puluhan milyar ini sesuai dengan korido dan tidak tebang pilih. Maka dengan itu pihak berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh yang teelibat di vonis majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fahri mengatakan, saat ini pihaknya menduga selain MK, didapati 3 orang lainnya yang berada dalam lingkaran mega korupsi tersebut, namun hingga saat ini Kajari masih melakukan penyidikan terhadap 3 oknum tersebut.
" Saat ini kami belum bisa menyebutkan inisial 3 orang tersebut karena masih tahap penyidikan. Setelah penetapan baru kami update " Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_