Bangkalan, Treenews.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bangkalan telah merekomendasikan benda cagar budaya berupa 4 meriam dan Makam Agung yang berada di Kecamatan Arosbaya.
Penetapan tersebut berdasarkan rapat kajian yang dilaksanakan oleh 7 tim TACB yang digelar pada, Rabu (11/12/24) di gedung meseum cakraningrat. Selain itu, pemkab juga menganggarkan tim TACB untuk merealisasikan program-program dalam 1 tahun kedepan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Hendra Gemma mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Cagar Budaya untuk penentuan penetapan wajib direkomendasikan dari tingkat kabupaten hingga ke pusat.
"Nantinya tim ini akan merekomendasikan 4 pucuk meriam sama makam agung di Arosbaya. Kalau makam agung ini kan sudah dapat SK penetapan dari provinsi maka dari sini kami mencoba untuk mendukung memperingkatkan dari kabupaten " Ujar Hendra.
Kabar baiknya juga, TACB Bangkalan pada akhir tahun 2024 akan bekerja sama dengan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Mojokerto dalam sebuah program yang tentunya telah dianggarkan oleh tim BPK Trowulan.
"Di tahun 2025 kita akan coba anggarkan untuk program program mereka agar bekerja dengan mengkaji, mendata dan memberikan rekomendasi " Tuturnya.
Sementara itu, Ketua TACB Bangkalan Slamet Riyadi mengatakan, bahwa pada tahun 2025 pihaknya akan mendapatkan anggaran Rp 30 juta yang diperuntukkan dalam kegiatan pengkajian, pendataan dan memberikan rekomendasi (sidang) penetapan benda cagar budaya.
" Rencana sidang di tahun depan ini ada 3 kali dan setiap orang dalam satu sidang ini di anggarkan Rp 900 ribu dan itu juga untuk pendataan dan biaya lapangan serta kajian-kajian " Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_