Bangkalan, Treenews.id - Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang terhadap dugaan kasus proses perpindahan kepemilikan perusahaan PT. Azma Sari Manikam yang dilakukan oleh beberapa pihak tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Sidang dimulai sekira pukul 13.00 WIB dan menghadirkan 2 orang saksi.
Sebelumnya, PT. Azma Sari Manikam, Lorienna Noviati adalah pemilik resmi perusahaan tersebut dan pihaknya menggugat Aditya Sutedja, Athanasius Tejdahandayana dan Notaris Jusuf Patrianto Tjahyono yang diduga melakukan peralihan saham tanpa sepengetahuan pemilik resmi sehingga penuh rekayasa dan kejanggalan.
Usai menggelar persidangan, Kuasa Hukum PT. Azma Sari Manikam, Fabio Jokebed mengatakan, pihak tergugat hanya menghadirkan 2 orang saksi yaitu Tri Yulistiono merupakan biro jasa yang kerap kali mengurus perizinan tergugat 1 dan Rifai.
"Saya sempat curiga dengan pak Rifai ini adalah orang pertamina tetapi ternyata setelah didalami dia bukan orang pertamina, tetapi hanya vendor pertamina saja dan tidak ada afiliasi " Ujar Fabio, Selasa (17/12/24).
Selain itu, tergugat 1 diduga pernah tersandung kasus pidana tepatnya di wilayah hukum polres Pamekasan. Hal itu juga dibenarkan oleh Fabio bahwa berdasarkan dokumen tergugat 1 pernah menjalani penahanan di polres Pamekasan.
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan berlangsung minggu depan dengan agenda tambahan bukti-bukti dan saksi," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_