Bangkalan, Treenews.id - Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan meminta agar tersangka pembunuhan dan pembakaran terhadap kekasihnya yang merupakan mahasiswi UTM inisial EJ di hukum seberat-beratnya.
Sebelum dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, Polres Bangkalan menjerat tersangka MA dengan pasal 338 yang ancamannya 15 tahun penjara. Mahasiswa yang mendengar kabar tersebut merasa tidak terima dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bangkalan.
Mereka menuntut agar tersangka MA di jerat dengan pasal 340 KUHP. Sebab, perbuatan tersangka sudah sangat sadis dan pantas diberikan hukuman yang setimpal.
Koordinator lapangan (korlap) PMMI Cabang Bangkalan, As’ad dalam orasinya menyatakan, jika kasus ini sudah menjadi sorotan Nasional dan mencemarkan nama baik Kabupaten Bangkalan. Maka dari itu, keadilan terhadap korban akan menjadi sebuah tantangan bagi penegak hukum.
" Jangan sampai kasus ini tidak terkontrol sehingga ada oknum yang coba-coba mengintervensi atau mengintimidasi penegak hukum untuk memberikan keadilan kepada korban dan menjatuhi hukuman yang berat bagi tersangka MA " Ujar As'ad, Rabu (04/11/24).
Pihak PMII Bangkalan sepakat akan mengawal kasus EJ hingga ke Pengadilan dan memastikan hakim memutuskan tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 dari bukti dan saksi-saksi yang telah dikumpulkan, petugas kemudian menetapkan kasus pembunuhan dan korban dibakar, dengan pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, bahwa pasal 338 yang menjerat tersangka MA bersifat sementara. Setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi - saksi dan gelar perkara, pihaknya menaikkan status tersangka dengan pasal 340 subsider 338.
" Jadi penerapan pasal itu tidak ada intervensi dari pihak manapun. Sehingga murni penerapan pasal tersebut murni dari hasil penyidikan dan penyelidikan " Tutup Kapolres.
(Ga/Sat/Luv)