Bangkalan, Treenews.id - PT Azma Sari Manikam, Lorienna Noviati menggugat secara perdata beberapa pihak atas tindakan perpindahan kepemilikan perusahaanya melalui Pengadilan Negeri Bangkalan.
PT Azma Sari Manikam adalah pemilik resmi perusahaan tersebut, ia merasa dirugikan karena beberapa pihak mengambil alih kepemilikan perusahaannya dan proses yang dilakukan terdapat banyak kejanggalan dan manipulatif.
PT tersebut menggugat 3 pihak yaitu Aditya Sutedja, Athanasius Tejdahandayana, Notaris Jusuf Patrianto Tjahyono serta turut tergugat PT Satria Dharma Niaga Pertiwi atas peralihan kepemilikan saham yang diduga penuh rekayasa dan kejanggalan karena tidak diketahui oleh pemilik resmi.
Melalui kuasa hukumnya Fabio Jokebed, mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdapat penyerobotan kepemilikan perusahaan tidak hanya terjadi pada dirinya. Terdapat 6 perusahaan yang lain yang beralih kepemilikan tanpa adanya sepengetahuan pemilik resmi.
" Dari data dan barang bukti yang ada di kami, klien kami tidak pernah ikut dalam RUPS tersebut dan tidak pernah menandatangani proses peralaihan, makanya aneh, kenapa perusahaan klien kami kok tiba-tiba pindah tangan " Ujarnya usai menggelar sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (10/12/24).
Sidang dengan agenda saksi tersebut, penggugat menghadirkan 3 orang saksi dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
"Anehnya juga ada kurang lebih 3 perusahaan yang berubah kepemilikan sahamnya dalam satu hari itu pun menggunakan satu notaris yang sama khan aneh ini," Imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Konferensi Advokat Indonesia (KAI) Jatim H. Abdul Malik S.H. M.H mengatakan, bahwa dirinya sengaja hadir langsung untuk monitoring informasi yang diterima oleh penggugat jika diduga pihak lawan tergugat itu sudah mengendalikan majelis hakimnya.
"Perkara ini ada indikasi tidak benar yang dilakukan oleh tergugat yakni sudah mengkondisikan sehingga akan diputus ditolak tapi saya yakin melihat dari aktifnya ada wakil ketua yang memimpin dan ada satu lagi yang hadir merupakan notaris," Ucap Malik.
"Saya juga menyoroti sang notaris yang diduga ceroboh karena ada satu rangkaian-rangkaian pemalsuan dalam surat-surat, seharusnya pemrosesan surat-surat itu sudah jelas. Notaris ini wajib ya hukumnya bagi penggugat untuk melaporkan kepada majelis kehormatan karena notaris ini kalau orang bilang ini enggak bener, kalau orang bilang itu notaris mafia silahkan kalau nontonnya ndak terima ya saya dilaporkan," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_