Bangkalan, Treenews.id - Usai kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka MM terhadap Een Jumianti warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung mendapatkan sorotan banyak pihak hingga viral di media sosial dan media massa, ratusan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar unjukrasa ke Polres Bangkalan, Kamis (5/12/2024).
Dalam aksinya mereka menuntut beberapa hal penting diantaranya :
1. menuntut dan mendesak polres Bangkalan untuk menyelesaikan kasus saudari Een Jumianti dengan tuntas dan profesional
2. menuntut Polres Bangkalan untuk menjerat pelaku kasus saudari Een Jumianti dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
3. Menuntut Polres Bangkalan mengungkap pelaku penyebaran foto korban saat otopsi yang tersebar luas di sosial media
4. menuntut Tim Cyber Polres Bangkalan untuk menTakedown semua akun yang menyebarkan foto dan video korban yang tidak pantas tersebar di media
5. Menuntut Polres Bangkalan untuk berkomitmen mengawal kasus ini hingga pelaku dijatuhkan hukuman mati
Rektor UTM Dr. Safi', S.H., M.H yang turut hadir dalam aksi ini sampaikan duka mendalam atas meninggalnya mahasiswi UTM secara tragis untuk itu mengutuk secara keras atas perbuatan pembuhunan yang sadis dan biadab.
"Sesungguhnya ini bukan sekedar soal pelaku tapi ini juga terkait dengan praktek kekerasan yang sering kali terjadi di kabupaten Bangkalan, oleh karena itu kami minta Kapolres Bangkalan dan Kejaksaaan Negeri Bangkalan termasuk Pengadilan Negeri Bangkalan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk mengenakan pasal 340 KUHP sebagai efek jera bagi pelaku biar seluruh masyarakat berfikir untuk melakukan tindakan-tindakan keji, jangan sampai kita kehilangan rasa kemanusiaan" Jelas Rektor UTM ini.
Rektor UTM ini juga mengapresiasi pihak Polres Bangkalan atas gerak cepatnya menangkap pelaku tidak lama dari kejadian tersebut dan telah memutuskan pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KUHP sebagai pasal primer untuk mendakwa pelaku pembunuhan secara sadis dan biadab.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. sampaikan beberapa yakni sepakat mengawal kasus ini sampai ke pengadilan, sepakat dengan pasal 340 KUHP.
"Saya pribadi mengutuk keras perbuatan ini karena tidak manusiawi untuk itu saya sendiri yang akan mengawal hingga di pengadilan sedang untuk foto yang beredar masih dalam penyelidikan dan akan segera mentakedown akun-akun yang masih ada," jelas Kapolres.
MM alias W ditangkap polisi di rumahnya tidak lama dari kejadian karena diketahui telah melakukan pembakaran terhadap korban Een Mahasiswi UTM Fakultas Pertanian, di bekas bangunan sowmil atau tempat pemotongan kayu, di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Minggu (1/12) usai korban dibunuh secara sadis.
_Luv_