Bangkalan, Treenews.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) Kabupaten Bangkalan menyerahkan Sertifikat Halal Tingkat Komponen Dalam Negeri – Industri Kecil (TKDN-IK) dan tanda bukti daftar merek kepada ratusan pelaku UMKM, Senin (16/12/24) yang bertempat di Pendopo Agung Bangkalan.
Sebanyak 400 pelaku UMKM di Bangkalan telah menerima legalitas usaha dengan rincian 100 Sertifikat Halal diterima oleh 100 IKM terdiri dari komuditi roti, kue, kerupuk, batik, jamu dan minuman tersebar di Kecamatan Galis, Kwanyar, Burneh, Tragah, Tanah Merah, Labang dan Tanjung Bumi. Sertifikat TKDN-IK sebanyak 300 buah terdiri dari 150 buah untuk IKM terdiri dari komoditi pandai besi, roti, kue, kerupuk, minuman, konveksi dan batik tersebar di Galis, Kwanyar, Tragah, Tanjung Bumi, Socah, Burneh dan Bangkalan.
Kemudian, Tanda Bukti Daftar Merk sebanyak 150 sertifikat terdiri dari komuditi las, minuman, keripik, batik, jasa jahit, kerajinan perak. Tersebar di Kecamatan Geger, Labang, Kokop, Sepulu, Tanjung Bumi, Socah, Kamal, Konang dan Tragah.
Plt. Kepala Disprinaker Bangkalan, Qorry Yuni Astuti mengatakan, dengan adanya legalitas usaha para pelaku usaha industri kecil dan menengah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen serta meningkatkan kreatifitas dalam penerapan sistem penjualan.
" Dengan begitu mampu memberikan kepercayaan kepada konsumen atas kepastian kehalalan, keaslian produk dan legalitas perlindungan produk. Sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas pangsa pasar " Ujar Qory.
Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie berharap dengan diberikannya legalitas usaha pelaku UMKM ini dapat membranding produk olahan lokal dan sudah memiliki merek yang paten dan dapat dilirik oleh investor luar.
" Semakin banyak investor yang masuk ke Bangkalan perekonomian dan kesejahtraan masyarakat kota dzikir dan sholawat akan terjamin sehingga ekonominya terus berputar " Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_