Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden RI Menetapkan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Pada 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

| November 24, 2024 WIB |


Bangkalan, Treenews.id - Presiden Republik Indonesia menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur Nasional. Hal tersebut untuk memberikan kesempatan seluas luasnya agar masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Salinan dokumen tersebut dapat dilihat dari situ JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 21 November dan langsung berlaku saat itu.

Nantinya sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU daerah masing-masing akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.


_Red_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update