Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PJ Bupati Bersuara Usai SDN Buddan 2 Tanah Merah Disegel Warga

| November 30, 2024 WIB |


Bangkalan, Treenews.id - Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri Buddan 2, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan terpaksa terganggu jam pelajarannya usai tempat belajarnya disegel oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Menurut pengakuan pemilik lahan sebagai ahli waris mengatakan, bahwa pihaknya telah bernegosiasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mengenai ganti rugi. Namun, hingga saat ini ia belum mendapat kepastian dari Pemerintah Bangkalan.

"Mentang-mentang saya masyarakat kecil jangan seenaknya disepelekan. Terpaksa kami tutup karena ini hak milik tanah sendiri. Lagi pula pemerintah tutup mata dengan kami, jadi saya harap pemerintah kabupaten segera turun tangan menyelesaikan sengketa ini," Ujar Sayadi yang mengaku pemilik ahli waris.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Yaqub mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui betul proses hibah tersebut. Sebab, kejadiannya sudah berlangsung kurang lebih 30 tahun. Namun begitu KIP A sekolah tersebut sudah tercatat di Badan Aset Daerah.

"Tetapi KIP A nya itu tidak ada berkas pendukungnya, sedangkan mereka cuma punya petok saja. Saya tidak bisa kalau mereka langsung minta ganti rugi ke kami, karena itu harus melalui proses. Sebab, ini uang negara dan ayo proses buktikan dulu tanah ini milik siapa, karena kami punya data ada di KIP A," Tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, atas penutupan sekolah di Kecamatan Tanah Merah yang diduga dilakukan secara sepihak tersebut Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie akan mengambil langkah hukum. Dan pembuktiannya bisa terbukti di meja pengadilan.

"Karena masyarakat tidak bisa di ajak bicara, kalau kami bisa bicara baik - baik, kita selesaikan seperti apa sejarahnya. Lagian pemda tidak akan menyesengsarakan masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan," Ujar Pj Bupati Bangkalan, Jum'at (29/11/24).

Menurut Pria kelahiran Magelang, sekolah tersebut sudah berdiri sejak lama. Maka ahli waris jika ingin menuntut kembali aset yang telah dihibahkan tersebut alangkah baiknya dibicarakan sesuai dengan prosedur bersama pemerintah Bangkalan.

"Sekolah tersebut sudah berdiri sejak lama, ayo kita duduk bersama dan jika itu sudah menjadi aset pemda atau sudah ada hibah dari orang tua jaman dulu harus dihormatilah," jelas PJ mengakhiri keterangannya.


_(Ga/Sat/Luv)_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update