Bangkalan, Treenews.id - Untuk memastikan mendapat hak-haknya, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB P3A) menyelenggarakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) terhadap lembaga pemerintah dan non pemerintah.
Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan, Sudiyo mengatakan, bahwa hak anak perlu dilaksanakan secara adil dan merata, sehingga dengan begitu keberlangsung hidup anak akan tercukupi dan layak.
" Masyarakat banyak yang belum tahu tentang hak anak sehingga kami berinisiasi melaksanakan pelatihan ini yang melibatkan 30 OPD, 10 organisasi kemasyarakatan dan 18 camat " Ujar Sudiyo, Rabu (13/11/24).
Seluruh lembaga yang terlibat nantinya akan diberikan pemahaman seperti apa hak anak dan bagaimana penerapan terhadap mereka. Selain itu, seluruh elemen mulai dari tingkat kabupaten hingga desa agar memberikan edukasi tersebut kepada anak.
"Dengan begitu seluruh anak-anak di Bangkalan dapat mengetahui apa saja hak-hak mereka dan mereka tidak boleh terabaikan supaya dapat tumbuh menjadi penerus bangsa yang baik " Tuturnya.
" Harapan saya masyarakat bangkalan paham sehingga hak anak ini benar benar teelindungi dan terlaksana dengan baik " Pungkasnya.
Berikut konvensi hak - hak anak:
1. Hak untuk mendapatkan pendidikan
2. Hak untuk bermain
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
6. Hak untuk mendapatkan makanan
7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
10. Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan
_(Ga/Sat/Luv)_