Bangkalan, Treenews.id - Berkaca dari kejadian yang menyeret anggota PPS saat pelaksanaan pemilu Pilpres kemarin yang terbukti bersalah dan ternyata hukuman atau sanksi yang didapat adalah dengan pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat, menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah dalam Undang-Undang pemilu tidak ada yang menerapkan hukuman secara pidana kepada penyelenggara pemilu apabila terbukti secara sah melakukan kesalahan? jika demikian bisa dimungkinkan akan ada lagi celah kesalahan yang sama karena tidak ada efek jera yang diberlakukan.
Hendrayanto, SH Praktisi Hukum dan juga ketua HIPAKAD DPC Bangkalan menilai Undang-undang yang ada selama ini belum mengakomoditir tentang sanksi pidana secara nyata. "Jadi ini kalau saya lihat dari aturan , undang-undang pemilu ataupun peraturan Bawaslu memang didalamnya tidak tertuang adanya sebuah klausul sanksi pidana sehingga ini yang menjadikan adanya sebuah kelemahan dari pada undang-undang atau peraturan itu sendiri, dan ini menjadi potensi adanya sebuah celah bagi oknum untuk melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu, karena memang selama ini hanya sanksi administratif yang di berikan kepada pelanggaran pemilu, paling berat ya di pecat," Terangnya.
Dalam peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, dipasal 18 ayat (2) menjelaskan bahwa kampanye sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1) huruf C sampai dengan F , bahwa kampanye didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah, artinya apa ketika di situ terjadi sebuah pelanggaran atau penyelewengan anggaran untuk kampanye ini kan menyebabkan kerugian daerah atau negara ?.......artinya ini ketika di konversikan dengan Undang-undang tindak pidana Korupsi ini sudah termasuk pelanggaran tindak pidana korupsi, namun apa yang terjadi secara pengawasan penggunaan anggaran untuk kampanye ini belum jelas siapa yang berwenang mengawasi penggunaan anggarannya dan tidak dituangkan klausul pidana di dalam peraturan KPU No 13 tahun 2024 apabila terjadi pelangaran atau penyelewengan, ini kan kelemahan. Sehingga ketika ada oknum dari penyelenggara KPU bersalah, dia akan merasa aman dan nyaman ketika terjadi adanya sebuah pelanggaran karena nanti pasti larinya ke sanksi administrasi.
Banyak seharusnya kalau memang benar-benar mau dikaji terkait peraturan atau undang-undang dalam pemilu terkait adanya sebuah pelanggaran pemilu. Saya berharap kepada Bapak Presiden, Bapak Prabowo supaya hal ini dapat dijadikan pembahasan dan konsentrasi ke depan , kasih klausul pidana di dalam Undang Undang pemilu sehingga masuk dalam tindak pidana lekspesialis sehingga ada fungsi kontrolnya, ada sanksi pidana didalamnya yang dapat membuat azas kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemilu.
Empat hari lagi kita di Kab. Bangkalandan serentak seluruh Indonesia akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tapi sampai sekarang saya secara pribadi belum mendapat undangan untuk pencoblosan, ini bagaimana apakah terjadi kendala kok sampai sekarang blm ada pendistrubisian surat undangan pencoblosan.....
"Ini sensitif, jangan sampai karena tergesa-gesa dikejar waktu nanti kevalidan data dan keakurasian data calon pemilih tidak sesuai, jangan sampai kejadian yg sebelumnya terjadi lagi, jangan sampai ada pemotongan aggaran PPS, jangan sampai ada orang yang sudah meninggal tapi hidup kembali karena datanya belum terhapus, dll, ini kan juga termasuk sebuah pelanggaran loh," Jelasnya.
Pesan saya mari kita sama-sama mengawasi dan berkontribusi untuk kesuksesan penyelengaraan pemilukada di Kab. Bangkalan, jangan ada penyimpangan dan penyelewengan anggaran yang menyebabkan pelaksanaan pemilukada menjadi terhambat dan tidak profesional dalam pelaksanaannya, berikan semua apa yang menjadi hak dan pertanggungawabkan apa yang menjadi kewajibannya..mari bersama sama menjaga kondisifitas, keamanan pemilu di Kab. Bangkalan.
"Segera laporkan apabila melihat, mendengar dan mengalami adanya sebuah pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu supaya dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sehingga deteksi awal dapat termonitor," tutupnya.
_Luv_