Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Adanya Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilukada Ini Kata Praktisi Hukum Bangkalan

| November 28, 2024 WIB |


Bangkalan, Treenews.id - Praktisi hukum Hendrayanto, SH. Sampaikan bahwa "Mulai tadi malam banyak yg telpon saya konsultasi terkait adanya dugaan pemotongan anggaran dan honor petugas penyelenggara pemilu oleh oknum penyelenggara Pemilu, apabila memang ada kejadian seperti itu, hal tersebut itu bukanlah sebuah perbuatan pelanggaran pemilu, tetapi itu adalah sebuah perbuatan tindak pidana, karena itu adalah hak dari pada petugas pelaksana yang harus di peroleh karena jabatannya, nah apabila di potong oleh oknum itu sudah termasuk perbuatan tindak pidana , dan karenanya hal tersebut berdampak sangat besar terhadap proses pelaksanaan pemillu karena bisa jadi yang seharusnya petugas itu profesional sesuai dengan juklak dan tupoksinya menjadi tidak profesional karena hak haknya tidak di berikan secara utuh sehingga dapat menjadi potensi adanya sebuah pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu,".

Di sisi lain juga banyak rumor maraknya praktek praktek Politik uang oleh oknum petugas pelaksana pemilu seperti yang rame beredar di medsos , sebenarnya aturan, Regulasi tentang politik uang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) yaitu

1. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515, Pasal 523.

2. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada: Pasal 73, dan Pasal 187A

Namun demikian Efektifitas hukum tidak cukup hanya didasarkan pada adanya peraturan perundang-undangan yang baik.

Karena untuk dapat bekerjanya perundang-undangan sebagaimana mestinya, diperlukan struktur (penegakan) hukum yang kuat dan efektif, serta budaya hukum dalam masyarakat yang mendukung terpenuhinya tujuan dan cita hukum dalam penegakan hukumnya.

 “Permasalahannya begini mas, ini sering terjadi........ sebagaimana aturan, regulasi yang sudah mengatur hal tersebut, komponen dalam struktur hukum yang bertanggung jawab atas penegakan hukum terbilang lemah. Di sisi lain, budaya hukum kepemiluan kita sudah terlanjur seolah olah menjadi budaya terhadap praktek jual-beli suara,”.

Praktek politik uang berjalan berkaitan dengan aspek struktur dan kultur hukum yang kian familiar dengan demokrasi transaksional. 

Struktur penegak hukum Pemilu/ Pilkada yang lemah dalam proses pengawasan dan penegakan hukum menjadi akar masalah bagi menjamurnya politik uang. 

Maka menurut saya untuk dapat terciptanya pelaksanaan undang undang tersebut harus di mulai dari penguatan penegakan hukumnya, sehingga instrument yang tertuang dalam Undang Undang tersebut dapat di aplikasikan dan dilaksanakan dengan baik sebagai mana amanah Undang Undang, 

Belum lagi banyak seruan masyarakat yang belum menerima surat Undangan C6, ini juga bagaimana pengawasannya, semua itu ada anggarannya, klau sampai surat C6 tidak terdistribusika dengan tepat sasaran terus gimana???

Ini juga bisa menjadi potensi adanya sebuah kecurangan dan pelanggaran sehingga berpotensi Konflik. Karena ternyata ada yang sudah dapat Surat undangan C6 tempat mencoblosnya jauh dari tempat dia tinggal tidak seperti biasanya waktu pillres kemaren. Ini ada apa...? 

Memang beberapa hari ini rame di medsos tentang cek DPT On line, saya sendiri baruntahu 2 hari yang lalu, itupun daru grub saya tau adanya progran Cek DPT On line, pertanyan saya apakah ini efektif, seharusnya ketika ada program Cek DTP online seperti ini harus ada sosialisasi, selalama ini KPU Bawaslu membuat event skala besar dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024 di bangkalan namun adakah sosialisasi program Cek DPT On line tersebut. Kan kasian masyarakat , mereka bersemangat untuk melaksanakan pemilu dengan baik, damai namun mereka kecewa karena ada yg tidak memperoleh surat undangan C6 , kita harus bisa melihat SDM masyarakat di pinghiran sana apakah mereka familiar dengan program On lien semacam itu...

Ini menang betul betul harus di evaluasi, jangan di buat enteng, semua ada anggarannya dalam pelaksanaan pemilu ini maka seyogyanya harus amanah dan profesional dalam mengemban tugas dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini.


_luv_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update