Bangkalan, Treenews.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kian mengkhawatirkan. Terlebih, seiring perkembangan zaman modus TPPO kini melalui kecanggihan tehnologi melalui media elektronik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) melalui Asisten Deputy Perlindungan Perempuan dan TPPO, Perencana Ahli Madya, Aresi Arminuk Smono, ia menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah terorganisir melalui media elektronik sehingga sulit terlacak.
"Namun kami tidak tinggal diam begitu saja, sehingga perlunya sinergi dengan berbagai pihak untuk menangkap pelaku TPPO di Indonesia dan mengantisipasi dengan melakukan cyber patrol," Ujar Aresi Arminuk Smono, Asisten Deputy Perlindungan Perempuan dan TPPO, Perencana Ahli Madya, Sabtu (19/10/24).
Modus dari kasus TPPO mayoritas adalah menjadikan korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Pekerja Seks Komersial (PSK), eksploitasi anak dan menjadikan anak buah kapal.
Berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia sepanjang tahun 2023 telah terjadi 982 kasus TPPO yang berhasil di ringkus oleh pihak berwajib.
"Sehingga ini perlu ada upaya pencegahan baik di pusat maupun daerah, karena dengan melakukan pencegahan ini akan menekan biaya, kalau penanganan itu biayanya sangat tinggi termasuk pemulangan, pemulihan untuk korban dan hal hal lain dalam artian korban untuk tinggal sementara di rumah aman," Jelasnya.
Ia bersyukur, sebab menurutnya untuk Kabupaten Bangkalan zero kasus dalam TPPO. Namun begitu, pihaknya menghimbau agar pemerintah Bangkalan tetap melakukan pengawasan di berbagai lini.
"Saya harap masyarakat juga turut aktif dalam melakukan pencegahan kasus ini, karena pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dengan adanyan partisipasi masyarakat dapat memudahkan kami untuk memberantas kasus ini hingga ke akar," Mengakhiri pendapatnya.
_(Ga/Sat/Luv)_