Bangkalan, Treenews.id - Belum genap 1 bulan masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah menertibkan 71 Alat Peraga Kampanye di sepanjang ruas jalan Kota dan Kabupaten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengungkapkan bahwa, pihaknya bersama lembaga terkait secara rutin melaksanakan Jum'at bersih hingga Pilkada 2024 berakhir.
Bawaslu akan bersinergi dengan Satpol PP, KPU, hingga Pokja Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melaksanakan Jum'at bersih supaya Pilkada Bangkalan berjalan lancar.
" Sejak hari senin KPU telah mengingatkan pendukung paslon untuk segera menertibkan sendiri APK yang tidak sesuai dengan peraturan, namun hingga Jum'at pagi tidak ada respon sehingga terpaksa kami yang menertibkan " Ujar Mustain, Jum'at (11/10/24).
Bentuk pelanggaran rata - rata APK yang di paku di pepohonan dan pemasanagan APK di tempat ibadah dan sekolah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh di paku di pepohonan dan tidak boleh di pasangan di depan tempat pendidikan, tempat kesehatan, gedung pemerintahan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan tempat ibadah.
" Kami himbau agar seluruh paslon baik Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur, serta seluruh pemdukung dan relawan agar tetap mwmathui regulasi yang ada agar pilkada di Bangkalan dan Jawa Timur berjalan dengan sehat " Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_