Bangkalan, Treenews.id - Pemerintah Kabupaten Bangkalan menggelar Sidang Isbat Nikah Massal. Kegiatan tersebut dalam rangkaian Hari Jadi Kabupaten Bangkalan ke 499.
Sebanyak 131 pasangan se Kabupaten Bangkalan mengikuti prosesi tersebut yang dipimpin oleh Hakim dan Panitera dari Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan.
Nikah massal tersebut merupakan bentuk pembaharuan terhadap pasangan suami istri yang belum terikat secara hukum dan hanya terikat secara agama.
Kegiatan tersebut di inisiasi oleh 3 lembaga diantaranya Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Kementrian Agama Kabupaten Bangkalan.
Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan, nikah massal ini tidak di pungut biaya dan diharakan membantu bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akta nikah.
"Sehingga nantinya setelah mimiliki akta atau buku nikah ini bisa menjamin anaknya punya status hukum yang kuat. Untuk biaya dari Dispendukcapil dan Kemenag gratis, namun dari PA ada biaya untuk beberapa administrasi sekitar Rp 200ribu," Pungkasnya.
Salahsatu peserta yang tidak mau disebut namanya saat ditanya mengapa mengikuti acara ini dengan malu-malu mengatakan karena sudah tua dan belum punya uang untuk mengurus pernikahan jika melalui KUA karena penghasilan yang pas-pasan hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
_(Ga/Sat/Luv)_