Bangkalan,Treenews.id - Pengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Hasan dan Wardi dalam kasus carok massal yang terjadi pada Januari 2024 lalu di Tanjung Bumi.
Berdasarkan pantauan tim Treenews, kedua terdakwa memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bangkalan sekira pukul 11.30 WIB dengan mengenakan rompi orange serta pengawalan ketat kepolisian dan kejaksaan.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim memberikan hukuman kepada kedua terdakwa dengan vonis 10 tahun penjara. Hasan dan Wardi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid
Kuasa Hukum Terdakwa, Bahtiar Pradinata mengatakan, bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis Hakim atas putusan yang diberikan kepada kliennya tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh dalam putusan tersebut," Ujarnya, Senin (05/08/24).
Namun begitu pihaknya tidak secara langsung menerima terhadap putusan yang dijatuhkan selama 10 tahun oleh majelis Hakim. "Kami akan fikir - fikir dulu dalam waktu 7 hari untuk pertimbangan vonis tersebut," terangnya menambahkan.
"Fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan tidak termuat sama sekali didalam tuntutan jaksa penuntut umum dan kami sangat mengapresiasi bahwa masih ada keadilan di bumi Bangkalan ini, sehingga pengadilan ini lah tempat mencari keadilan," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_