Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mendekati Pilkada Bawaslu Bangkalan Temukan Pelanggaran

| Agustus 28, 2024 WIB |


Bangkalan, Treenews.id - Bawaslu Kabupaten Bangkalan menemukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran perundang-undangan.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat PPS pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH).

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada saat deklarasi dukungan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan Lukman Hakim dan Moh. Fauzan Jakfar yang berlokasi di Kecamatan Blega.

"Yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 8 huruf a, Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu," Ujar Mustain, Rabu (28/08/24).

Sebelumnya pada saat melakukan pengawasan pada tanggal 24 Agustus 2024, Panwascam Blega menemukan Ketua PPS Desa Blega Oloh yaitu Agus Salam, Buwono Anggota PPS Desa Blega Oloh, Moh. Hari Sekretariat PPS Desa Pangeran Gedungan, Moh. Rofi’i Sekretariat PPS Desa Pangeran Gedungan melaksanakan kegiatan deklarasi dukungan Kyai dan Asatidz se-Kecamatan Blega kepada Bakal Cabup dan Cawabup saudara Lukman Hakim dan Moh. Fauzan Jakfar di Aula Pertemuan Desa Karang Gayam.

Sementara itu, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pendamping PKH Kecamatan Blega yaitu Kurdi dan Ahmad Jakfar berupa Moh. Fauzan Jakfar yang dilaksanakan di Rumah Makan Bebek Surya.

"Sehingga temuan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu untuk PPS dan sekretariat PPS. Sedangkan untuk Pendamping PKH telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya," Tuturnya.

"Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Bangkalan merekomendasikan atau meneruskan temuan tersebut kepada KPU Kabupaten Bangkalan serta meneruskan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan," Pungkasnya. 

_(Ga/Sat/Luv)_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update