Bangkalan, Treenews.id- Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan mulai menggencarkan penertiban terhadap pengguna sepeda listrik yang kian marak di Kota dzikir dan sholawat. Setidaknya dalam kurun waktu 5 bulan sudah 20 sepeda listrik yang berhasil ditindak.
Seperti diketahui, Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 Pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti: lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson atau bel dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Selain itu, Pasal 4 ayat 1 mengatur tentang persyaratan pengguna sepeda listrik. Selain harus berusia minimal 12 tahun dan didampingi oleh orang dewasa, juga wajib menggunakan helm.
KBO Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Nur Cahyo mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan himbauan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan yang bukan peruntukannya sejak 5 bulan yang lalu, namun tindakan tersebut justru membuat peminat sepeda listrik kian menjamur.
"Sejak hari Jum'at kami sudah melakukan penindakan berupa pengamanan kendaraan sepeda listrik di mapolres Bangkalan sekitar 3 unit dan masih berlanjut hingga hari ini " Ujarnya, Senin (08/07/24).
Dikatakan dia, bahwa karena Kabupaten Bangkalan tidak memiliki jalur khusus pengguna kendaraan sepeda listrik dan sejenis, sehingga di himbau agar pengunaannya cukup di jalan sekitar perumahaan dan desa.
"Mengingat populasi sepeda listrik di Bangkalan ini cukup banyak, jadi perlunya duduk bersama dengan dishub Bangkalan yang marak sepeda listrik ini apa yang harus kita lakukan. Apakah akan menambah rute khusus sepeda listrik atau cukup dengan penindakan dan himbauan saja," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_