Bangkalan, Treenews.id - Permasalahan perkara atau kasus pertanahan di kabupaten Bangkalan tidak kunjung ada penyelesaian yang kongkrit. Indikasi ketidakkooperatifan dari kantor Pertanahan Bangkalan sendiri, karena BPN Bangkalan selalu bungkam dan tudak transparan dalam menyikapi sebuah permasalahan pertanahan di Kab. Bangkalan, itu artinya BPN Bangkalan tidak melaksanakan perintah pak Menteri ATR BPN, untuk gebuk mafia tanah.
Hal ini diungkapkan Hendrayanto, SH. Pemerhati Hukum di Bangkalan, dia juga merasa kesal karena hingga kini BPN seolah menghambat kerja pihak kepolisian dalam permintaan warkah.
"Ini kan miris mas, di pusat sekelas menteri selalu menghimbau dan mensoaialisasikan gebuk mafia tanah, tapi di bawah di kantor BPN , dalam hal ini BPN Bangkalan bungkam dengan adanya dugaan mafia tanah di lingkup BPN Bangklan, faktanya saat ini banyak demo terkait kasus pertanahan dikarenakan tidak transparasi dan kooperatifnya BPN Bangkalan dalam menyikapi, membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam ungkap Kasus pertanahan di Kabupaten Bangkalan," Tegasnya.
Salahsatu contoh kasus pertanahan yang saat ini sedang berjalan di Polres Bangkalan, pada tahun 2023 tepatnya tanggal 27 Agustus 2023 kami melaporkan dugaan pemalsuan data otentik permohonan SHM dalam program Ajudikasi 2005 dan ada perbaharuan blangko di tahun 2021, do Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Bangkalan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik oleh Polres Bangkalan namun terdapat kendala karena permintaan warkah oleh Polres Bangkalan sampai saat ini belum diberikan oleh kepala BPN Bangkalan.
"Bayangkan penyidik bersurat ke BPN Bangkalan sekitar bulan Novemver 2023 untuk meminta warkah guna kepentingan Penyelidikan itu sampai sekarang Kepala BPN Bangkalan blm memberikan ke Penyidik Polres Bangkalan sehingga proses penyelidikan perkara tersebut jelas terhambat, ini kan kacau jadinya, kalau sekelas Polres saja tidak di gubris oleh kantor BPN Bangkalan, apalagi masyarakat yang meminta, ini kan Dolim namanya dan anehnya setelah kami cek SHM yang sedang bersengketa atau bermasalah saat dalam proses penyelidikan di Polres Bangkalan ternyata tidak di blokir oleh kepala BPN Bangkalan," jelasnya menambahkan.
Seharusnya ketika ada surat pemberitahuan dan permintaan warkah dari Penyidik, BPN harus memblokir SHM tersebut selama proses penyelidikan sampai selesai untuk menjaga status Quo dari obyek SHM tersebut, karena kalau tidak diblokir bisa jadi ada transaksi jual beli atas bidang tanah SHM yang sedang dalam proses penyelidikan di kepolisian tersebut, bisa jadi tambah kacau nantinya.
Kami juga pernah memperoleh surat tembusan dari Direktorat penyelesaian sengketa yang memberikan perintah kepada kepala BPN Bbangkalan untuk segera menyelesaikan permasalah pertanahan tersebut, namun hingga sekarang belum ada langkah dan tindakan yang kongkrit dari Kepala BPN Bangkalan.
"Apa nunggu Pak Menteri turun ke Bangkalan dulu baru di tindaklanjuti, apa nunggu konflik di masyarkat terjadi baru di tindak lanjuti?" Tegasnya.
Beberapa pekan yang lalu kami sempat berkomunikasu dengan salah satu stafsus Pak Menteri ATR BPN terkait hal tersebut dan beliau sempat kaget dengan adanya perilaku oknum di kantor BPN yang seperti itu di Kabupaten Bangkalan, kami berharap Pak menteri ATR BPN mau terjun langsung ke Bangkalan untuk menggebuk mafia tanah di Kabupaten Bangkalan dengan dasar laporan-laporan yang ada di Bangkalan dan surat masuk ke Pak menteri ATR BPN dari masyarakat Bangkalan sudah banyak, semoga segera di tindak lanjuti oleh Bapak Menteri, kami masyarakat Bangkalan akan selalu mendukung program pak Menteri ATR BPN untuk mengusut tuntas permasalahan permasalahan pertanahan terutama di Kabupaten Bangkalan denga semboyan Gebuk Mafia tanah, semoga ini bukan hanya sebuah selogan, namun ini harus dibuktikan di Kabupaten Bangkaln, ini tantangan kami buat Pak Menteri ATR BPN apakah berani gebuk mafia tanah di Kab.Bangkalan...????
_Sat/Luv_