Bangkalan, Treenews.id - Sebanyak 24 Advokad yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan siap menjadi Kuasa Hukum Hasan dan Wardi dalam kasus carok Mat Tanjar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum Hasan dan Wardi, Bahtiar Pradinata. Ia mengatakan, bahwa Kuasa 24 Advokad tersebut akan di daftarkan di Pengadilan Negeri Bangkalan pada, Jum'at (17/05/24).
" Kami siap memberikan yang terbaik kepada klien kami saat persidangan nanti, selain itu untuk membela hak dan kepentingannya Hasan dan Wardi " Ujar Bahtiar sapaan akrabnya.
Selain itu, ia menilai jika perbuatan yang dilakukan oleh Hasan tersebut bukan kehendak dirinya, sehingga ia menyebut jika kasus ini bisa menjadi perhatian khusus dikalangan masyarakat luas.
" Tujuan kami bersama-sama membela hak dan kepentingannya Hasan dan Wardi terkait posisinya sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan terhadap Mat Tanjar " Tuturnya.
" Untuk sidangnya sudah ditentukan hari rabu depan dengan agenda dakwaan, sehingga kami juga sudah siap untuk mengawal kasus ini " Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_