Bangkalan, TREENEWS - Hasan Basri dan Mawardi dalam kasus carok Mat Tanjar yang sempat viral di jejaring media, Rabu (22/05/24) mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat Hukum Hasan dan Wardi, Bahtiar Pradinata mengatakan, bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak jelas atau kabur, sehingga pihaknya mengajukan keberatan (Esepsi).
"Kami tim Kuasa Hukum dari Hasan dan Wardi yang tergabung dalam LKBH Peradi Bangkalan merasa keberatan dengan dakwaan yang dilontarkan oleh jaksa dan akan kami tuangkan di esepsi pada sidang selanjutnya," Ujar Bahtiar.
Diketahui, agenda sidang selanjutnya pada Rabu (29/05/24) yaitu pembacaan Esepsi yang akan dilontarkan oleh Kuasa Hukum terdakwa.
Sementara itu, Hasan Basri dan Mawardi didakwa dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
"Kami lihat juga pasal yang di sangkakan kepada Hasan ini merupakan pasal yang dipaksakan, baik dari penyidik kepolisian atau yang telah dinyatakan P21 oleh JPU yang selanjutnya di akomodir di dalam surat dakwaan," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_