Bangkalan, TREENEWS - Hal tersebut terungkap saat diadakan rilis Periode Bulan Maret dan April 2024 oleh Polres Bangkalan selain mengungkap setidaknya 27 kasus dengan 26 tersangka.
Hal tersebut diungkapkan saat Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya memimpin konfrensi pers akhir bulan yang dilaksanakan di lapangan Mapolres Bangkalan. Ia menyebutkan pencapaian tersebut berkat hasil kerja keras dan loyalitas anggota Reskrim dan Resnarkoba Polres Bangkalan.
"Untuk kasus narkoba kami telah mengamankan barang bukti kurang lebih 58,31 gram dengan 16 kasus dan 19 tersangka. Diantara dari mereka 6 orang sebagai pengedar dan pemakai ada 13 orang," Ujarnya, Senin (22/04/24).
Dari 16 kasus tersebut polisi mengamankan barang haram dalam 6 Kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Arosbaya 3 kasus, Kecamatan Socah 5 kasus, Kecamatan Galis 1 kasus, Kecamatan Klampis 4 kasus, Kecamatan Konang 1 kasus, Kecamatan Bangkalan 1 kasus dan Kecamatan Sukolilo 1 kasus.
"Untuk kasus RJ ini ada 7 kasus dengan 8 tersangka. Mereka semua masih dilakukan penahanan sampai berkasnya P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilaksanakan sidang," Tuturnya.
Sementara untuk kasus curanmor terdapat 7 kasus dengan 6 tersangka, sedangkan curat ada 4 kasus dengan 4 tersangka. Pihaknya menghimbau agar masyarakat memasang kunci ganda di kendaraannya untuk meminimalisir tindak pidana curanmor.
"Selain itu kami laporkan hasil identifikasi kendaraan, terdapat dua kendaraan yang berhasil ditemukan oleh satlantas saat patroli di persimpangan tom and jery dan jembatan suramadu," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_