Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Terbitkan Edaran No 7 Tahun 2024 Ini Jawaban Pj Bupati

| April 06, 2024 WIB |


Bangkalan, Treenews.id- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menerbitkan edaran No 7 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait pergantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai masa akhir jabatan.

Atas surat edaran tersebut, PJ Bupati Bangkalan, Arief M Edie menyatakan, bahwa sejak bulan Januari dirinya telah melakukan pengajuan ke BKN untuk melakukan pengisian jabatan dan uji kompetensi bagi eselon 2. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak menentang surat intruksi bawaslu .

"Karena eselon 2 kami di bulan juni ada 9 OPD yang kosong, sehingga perlu dilakukan pengisian jabatan yang kosong tersebut agar tidak terjadi ketimpangan pada intansi yang bersangkutan dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal," Ujarnya, Kamis (04/04/24).

Lanjut Arief, pihaknya tidak melakukan mutasi, melainkan hanya melaksanakan pengisian kekosongan jabatan. Karena dengan melakukan pengoptimalan OPD yang bolong akan meningkatkan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

"Bahkan setiap hari senin itu saya melakukan rakor untuk peningkatan penyerapan anggaran dan evalusi kegiatan kinerja OPD. Karena kalau tidak dilakukan tidak akan bergerak dan saya menyadarkan temen temen OPD untuk terus berinovasi," Tuturnya.

Setelah dilakukan evaluasi dalam tri wulan, hasil kinerja OPD baik dan menurutnya hal tersebut harus diberikan apresiasi agar kedepan jajaran OPD lebih semangat lagi untuk memberikan inovasi dan terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"Namun di triwulan ketiga nanti kami diminta untuk dilakukan perampingan jabatan, pendataan tenaga kerja dan peningkatan investasi. Karena investasi kita saat ini perlu kesabaran karena kita menyelaraskan akses hukum yang ada," Pungkasnya.

_(Ga/Sat/Luv)_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update