Bangkalan, Treenews.id- Problem Perumahan Kwanyar Indah Residence tak kunjung usai. Rabu (06/03/24) Fathur Rohman didampingi kuasa hukumnya menggelar audensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan.
Ia meminta agar BPN Bangkalan menutup sementara Perumahan Kwanyar Indah Residence. Sebab, perumahan yang terletak di Kecamatan Kwanyar tersebut hingga saat ini tanahnya masih berstatus sengketa.
"Ketika ini ada sengketa jangan biarkan pengguna/pembeli kebingungan karena menyangkut perihal haknya. Jika atas haknya salah maka semuanya akan salah, sehingga kami minta ke BPN jangan menyesatkan masyarakat," Ujar Fathur Rohman atau Jimhur Saros sapaan akrabnya.
Dijelaskan dia, apabila developer menggunakan tanah yang berstatus sengketa akan berdampak buruk bagi banyak pihak karena menyangkut kemaslahatan secara global.
"Kita memang tidak bisa menunjukkan NIB-nya, tetapi kita sudah mengacu kepada covernote yang dikeluarkan oleh notaris. Dan covernote itu berlambangkan negara resmi sehingga BPN berhak juga menemukan titik lokasi karena sudah ada dalam peta," Tukasnya.
Sementara itu, Nur Amirullah, Kepala Seksi Pengendalian Penanganan Sengketa BPN Bangkalan mengatakan, jika ingin melakukan pemblokiran harus jelas objeknya. Sementara ini pihaknya masih menampung hasil audensi karena akan dibahas lebih lanjut dengan pimpinan.
"Sementara permintaan LBH Cakraningrat masih global belum fokus tidak ke hal nomer tertentu, nantinya ketika pimpinan melihat aturan yang berkaitan dengan itu bisa kita lacak di peta yang ada sehingga bisa muncul haknya dan nanti akan kami informasikan lagi," Terangnya.
_(Ga/Sat/Luv)_