Bangkalan, Treenews.id- Penghitungan ulang terpaksa dilakulan di halaman kantor KPU Bangkalan karena setelah para saksi partai politik menemukan perbedaan C hasil milik saksi dan C hasil milik PPS.
Suasana sempat tegang karena permintaan para saksi untuk membuka kotak suara sebanyak 31 TPS dari Desa Durjan Kecamatan Kokop dan dilakukan hitung ulang tidak di gubris oleh PPK. Namun setelah PPS dan PPK melakukan komunikasi dengan KPU akhirnya kotak suara dikeluarkan dari dalam ruangan KPU dan dilakukan hitung ulang.
Berdasarkan pantauan tim Treenews, hingga pagi ini Jumat (01/03/2024) proses hitung ulang masih berlangsung dengan pengawalan ketat petugas kepolisian seiring dengan ratusan massa pendukung parpol dan caleg yang masih bertahan di depan kantor KPU Bangkalan yang turut mengawal penghitungan ulang.
"Kalau sesuai regulasi tentu dilakukan pencocokan C hasil yang dimiliki oleh pengawas dan saksi, ketika terjadi keberatan dan itu tidak ada penyelesaian dan sesuai dengan PKPU no 5 tahun 2024 penyelesaian terakhir ya hitung ulang oleh PPK," Ujarnya, Kamis (29/02/24).
Sebelumnya rekapitulasi suara dilakukan serentak di Kabupaten Bangkalan pada 25 Februari 2024, namun khusus di Desa Durjan Kecamatan Kokop harus kembali hitung ulang akibat para saksi menemukan kejanggalan terhadap hasil perolehan suara yang diduga banyak didapati perbedaan dengan C hasil.
"Hitung ulang ini hanya dilakukan untuk DPRD Kabupaten saja, karena menurut saksi ada perbedaan perolehan suara," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_