Bangkalan, Treenews.id - Sesuai rencana hari ini adalah hari terakhir rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten yang kembali diwarnai aksi unjukrasa yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Bangkalan Peduli Demokrasi. Mereka menyikapi semrawutnya tahapan Pemilu di Bangkalan.
Puluhan massa yang sempat menutup jalan Martadinata tepat di jalan yang menuju kantor KPU sekitar pukul 13.13 WIB Selasa (05/03/2024) ini langsung dihadang petugas gabungan lengkap dengan tim K9 (anjing pelacak) agar tidak mendekat ke halaman KPU karena bersamaan sedang berlangsung rekapitulasi tingkat kabupaten.
Massa aksi yang dikomando oleh Abdullah Amas ini menuntut agar KPU menghentikan penghitungan suara karena ada indikasi penggelembungan suara milik caleg Golkar DPR RI, meminta Kapolres menangkap ketua KPU karena dianggap tidak netral dan menjadi tim kemenangan Eric Hermawan caleg DPR RI dari partai Golkar, dan meminta Bawaslu benar-benar mengawal proses perhitungan suara.
Sedianya mereka ingin ditemui langsung Ketua KPU Zainal Arifin, namun pengunjuk rasa hanya ditemui oleh anggota Komisioner KPU M. Arief Bachtiar dan membuat mereka kecewa sehingga berencana akan kembali keesokan harinya untuk kembali menggelar unjuk rasa dengan massa aksi yang jauh lebih banyak.
Korlap Aksi, Abdullah Amas mengatakan, jika demokrasi di Bangkalan ini diciderai dengan adanya oknum yang memanipulasi suara. Hal tersebut terbukti setelah diduga adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI dari partai Golkar.
"Kami minta agar KPU bangkalan menghentikan proses penghitungan suara karena adanya indikasi kecurangan khususnya DPR RI dimana suara Eric Hermawan ditambah dan suara caleg lain dikosongkan atau tidak sesuai dengan C hasil," Ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU, M Arief Bachtiar menyarankan jika ada ditemukan adanya temuan pelanggaran agar melaporkan ke Bawaslu Bangkalan agar dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Silahkan apabila ada temuan pelanggaran agar segera melaporkan ke Bawaslu Bangkalan disertai bukti-bukti yang ada atau ke DKPP agar dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," Jelasnya menjawab tuntutan aksi.
_(Ga/Sat/Luv)_