Bangkalan, Treenews.id - Salahsatu himbauan tersebut disampaikan Pj Bupati Bangkalan dari tujuh hal lain yang perlu menjadi perhatian bersama seperti yang tertuang dalam surat himbauan memasuki bulan suci ramadhan 1445 H / 2024 M nomor 000.1.4/545/433.12/2024 pertanggal 06 Maret 2024.
Dalam himbauannya beliau sampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya adalah :
1. Menyerukan dan mengajak segenap umat islam untuk bersama-sama menyambut bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah baik secara ritual maupun sosial sesuai ketentuan syari'ah islamiyah;
2. Menjauhkan berbagai perbuatan, ucapan maupun sikap yang dapat merusak nilai pahala ibadah khususnya yang terkait dengan hubungan unsur-unsur kemaksiatan dapat dicegah;
3. untuk menghormati mereka yang sedang berpuasa diminta kepada para pengusaha rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya termasuk PKL agar tidak berjualan pada siang hari. penjualan baru dimulai pukul 15 WIB;
4. Melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon/petasan, atau hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyu'an orang beribadah serta membahayakan diri sendiri dan orang lain;
5. Dalam melaksanakan amalan ramadhan agar tidak menggunakan pengeras suara setelah pukul 24.00 wib s.d 02.00 wib;
6. Meningkatkan amalan-amalan bulan suci ramadhan serta menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak-banyaknya antara lain pelaksanaan zakat, infaq, sodaqoh dan lain-lain;
Surat tersebut ditujukan kepada semua pimpinan DPD, Direktur BUMD, khususnya para camat agar dapat menyebarluaskan kepada masyarakat melalui lurah/kepala desa di wilayah masing-masing agar masyarakat umum bisa segera mengetahui, memahami dan melaksanakan himbauan tersebut supaya pelaksanaan ibadah selama bulan ramadhan bisa menjadi khusyu' dan tenang.
Direksi dan seluruh staff Treenews.id mengucapkan selamat menjalankan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M.
_Sat/Luv_