Bangkalan, Treenews.id - Polres Bangkalan gelar Restorative Justice terhadap MZ pelaku pencurian patung Bunda Maria di gereja Ima Culata di Desa Telang, Kecamatan Kamal pada 17 Februari lalu.
Dengan begitu MZ yang merupakan wagra asli Kabupaten Bondowoso dapat menghirup udara bebas setelah Romo Purnomo yang mewakili Gereja Telang Kamal mencabut laporannya serta memaafkan pelaku pencurian.
Sebelumnya, MZ melakukan aksi pencurian dengan membobol dan merusak pintu gereja Ima Culata pada Jum'at (16/03/24). Mereka menggasak patung yesus kristus, patung bunda maria dan beberapa perabotan gereja lainnya yang ditaksir korban mengalami kerugian Rp 5 Jt.
Atas perbuatannya tersebut MZ dilakukan penahanan selama 32 hari oleh Polres Bangkalan di tahanan Mapolsek Kamal
Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto Ali, S.E dihadapan awak media mengatakan, atas pemberian RJ tersebut ia mengapresiasi kepada pihak gereja yang telah mengambil langkah prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Hal tersebut juga merupakan bentuk keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama di Bangkalan.
" Untuk proses RJ sesuai dengan peraturan Kapolri juga dan dikategorikan penyelesaian perkara juga. Jadi bukan selesai tanpa penyelesaian perkara, karena ini terhitung penyelesaian perkara, di kami ada p21, sp3 dan ada RJ " Ujarnya, Kamis (21/03/24).
Atas kebaikan yang dilakukan oleh Romo Purnomo, diharapkan masyarakat lebih mencintai gereja dan menghargai perbedaan antara umat beragama. Selain itu agar masyarakat bisa saling menjaga kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh gereja yang beralamatkan di Desa Telang tersebut.
" Apalagi bertepatan dengan bulan suci ramadhan, tentu hal ini mulia sekali untuk membangun situasi beragama yang baik di negara kita. Sehingga hal tersebut harus di pertahankan agar terwujudnya toleransi bergama " Tukasnya.
Sementara itu, Romo Purnomo, Perwakilan Gereja Ima Culata mengatakan, dilaksanakan RJ tersebut karena MZ telah mengakui kesalahannya dan memgembalikan sebagian barang bukti. Dengan begitu secara lapang dada ia memaafkan MZ dengan syarat tidak mengulangi hal yang serupa.
" Karena ini termasuk dalam sebuah pedoman kasih untuk mengampuni seseorang yang telah berbuat kejahatan namun mengakui dan meminta maaf atas kekhilafan yang ia perbuat " Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_