Bangkalan, Treenews.id- Selama tahapan hingga gelaran Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan telah menangani 41 laporan dan 2 temuan.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, dari 41 penanganan pelanggaran tersebut, 26 diantaranya berkaitan dengan paska rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Namun terdapat 10 laporan yang tidak diregister dikarenakan tidak memenuhi syarat materil dan formil.
"Sehingga total dari 43 tersebut kami meregister 23 dan kami limpahkan ke kecamatan itu ada 8. Sementara itu pelapor tidak memenuhi syarat formil karena identitas terlapornya tidak jelas, sedangkan yang materil lebih banyak bukti bukti yang dibawa pelapor tidak mendukung terhadap dugaan pelanggarannya," Ujarnya dalam acara Sosialisasi penerapan Pidana Pemilu dan kode erik penyelenggara pemilu berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022, Selasa (26/03/24).
Dari 23 penanganan pelanggaran pemilu yang direkomendasi Bawaslu, setidaknya terdiri dari 11 pelanggaran administrasi, 27 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan terdapat 6 pidana pemilu. Sehingga bawaslu Bangkalan telah menindaklanjuti 2 putusan administrasi, 10 rekomendasi kode etik dan tersisa 5 kode etik yang masih proses.
"Nanti kalau terbukti semuanya ada 15 rekom kode etik dan 6 pidana pemilu masih dalam proses bersama sentra gakkumdu. Sehingga kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh temen-temen polres dan kejaksaan," Tukasnya.
Dikatakan dia, bahwa Bangkalan mencetak rekor terbanyak se Jawa Timur dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu sebanyak 6 perkara yang melalui PHPU. Namun begitu, gelaran Pemilu di Kota Dzikir dan Sholawat berjalan lancar dan kondusif karena tidak ada kekerasan antar pendukung.
"Yang melalui jalur PHPU ini di dapil 1 ada PKB sebagai pemohon PHPU, dapil 2 ada Golkar, dapil 3 ada PKS, dapil 4 itu ada 2 pemohon yaitu PKB dan Gerindra, dapil 5 PKS dan dapil 6 tidak ada gugatan ke MK karena sudah selesai pada saat rekap di tingkat kecamatan dan kabupaten," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_