Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aksi Unjuk Rasa Warnai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kabupaten Bangkalan

| Maret 03, 2024 WIB |


Bangkalan, Treenews.id - Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Kantor KPU Bangkalan diwarnai aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur, Ahad (3/3/2024).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Acek Kusuma menuding banyak terjadi jual beli suara antar caleg di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), khususnya Dapil 6.

"Dapil 6, ada dugaan oknum PPK Kecamatan Kwanyar berani bermain-main dengan sengaja melakukan pengelembungan tehadap salah satu caleg dan partai tertentu yang merugikan caleg lain," ujarnya.

Ia menilai pelaksanaan demokrasi di Bangkalan sudah dinodai dengan tidak netralnya PPK. "Kesucian marwah pesta demokrasi dirusak oleh PPK," seru Acek.

Massa dalam aksinya menuntut KPU melakukan penghitungan ulang di semua desa di Kecamatan Kwanyar. Sebab, pergeseran dan penggelembungan suara (kecurangan) di Kecamatan Kwanyar terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami menuntut hitungan ulang di seluruh desa di Kecamatan Kwanyar," cetus Acek.

Terpisah, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin usai pembukaan Rapat Pleno Terbuka membantah adanya pergeseran suara antar parpol atau caleg. Menurutnya, PPK hanya merekap suara yang diperoleh dari PPS.
"PPK itu hanya merekap suara yang diterima dari PPS saja," jelasnya.

Zainal meminta massa segera melapor ke Bawaslu apabila memang menemukan pergeseran suara atau kecurangan.
"Jika ditemukan pergeseran atau penggelembungan suara antar caleg, partai, bisa segera dilaporkan ke Bawaslu," terangnya.

Sementara itu, Ahmad Mustain, Ketua Bawaslu Bangkalan, pastikan siap menampung laporan terkait kecurangan pemilu.
Ia menjelaskan pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke pihaknya sebelum tanggal 7 Maret 2024.

Jika di tingkat Bawaslu belum selesai, ia menyarankan agar gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Boleh melapor ke bawaslu sebelum tanggal 7 Maret 2024, yang selanjutnya nanti akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI hingga ke MK, Bawaslu siap menerima semua laporan karena Bawaslu tidak bisa menolak laporan," pungkasnya.

Perlu diketahui sesuai dengan Surat Bawaslu Kepada KPU Bangkalan dengan nomer 085/PM.01.02/K.JI-01/03/2024 menjelaskan adanya harapan Bawaslu untuk dilakukan penyandingan data ulang/pencocokan dan/atau pembetulan pada 4 kecamatan, 11 desa dan 69 TPS.

Berikut data Kecamatan, Desa dan TPS yang perlu penanganan :
Kecamatan Blega desa Alas Rajeh pada TPS 5,6,12 dan 14,
Kecamatan Burneh desa Langkap pada TPS 1,2,4,dan 15,
Kecamatan Galis Desa Tlagah pada TPS 7,8 dan 9,
Kecamatan Kwanyar desa Gunung Sareng TPS 1 s.d 16, desa Somor Koneng TPS 1 s.d 15, desa Ketetang TPS 1 dan 4, Desa Paoran TPS 1 s.d 5, desa Duwek Buter TPS 1,2,4,dan 6, desa Batah Barat TPS 1,2, dan 7, desa Jenteh TPS 1,2, dan 5, desa Karang Anyar TPS 1 s.d 8.

_Sat/Luv_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update