Bangkalan, Treenews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim menyerahkan santunan kepada Anggota KPPS TPS 02 desa Petrah, kecamatan Tanah Merah, kabupaten Bangkalan yang meninggal dunia, Abdul Qodir. Kegiatan tersebut dilaksanakan di salahsatu rumah makan di Bangkalan, Kamis (29/02/24)
Santunan tersebut langsung diserahkan oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim, Abdul Rozaq dengan nominal Rp 46 juta dan rincian Rp 36 juta untuk santunan kematian dan Rp 10 juta biaya pemakaman.
"Ini merupakan bagian dari kewajiban kami yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan santunan baik kecelakaan atau kematian dan kebetulan hari ini pemberian santunan kepada badan Ad-Hoq selama masa kerja sejak pelantikan sampai 25 Februari 2024 " Ujar Abdul Rozaq.
Dikatakan dia, bahwa santunan kematian tersebut dipastikan sudah masuk ke nomer rekening ahli waris almarhum sejumlah Rp 46 juta.
"Penyebab kematian tentu rata-rata karena sakit. Dalam hal ini memang kelelahan menjadi salah satu faktor utama dan yang pasti mereka memiliki riwayat penyakit. Untuk Qodir ini meninggal 2 hari setelah pencoblosan," Tuturnya.
Selama tahapan Pemilu di Provinsi Jawa Timur setidaknya 85 panitia penyelenggara pemilu dinyatakan meninggal dunia, dengan rincian pada Tahun 2023 14 orang meninggal dunia dan di Tahun 2024 sebanyak 71 orang kehilangan nyawa.
"Beberapa dari mereka yang meninggal dunia ada 20 dari linmas dan Selebihnya ada PPK, PPS dan KPPS. Hingga saat ini kami telah memberikan santunan kepada 85 orang " Tukasnya.
Sementara itu, Pihak Ahli Waris, menyatakan jika bantuan tersebut telah tersalurkan sesuai dengan nominal yang di tentukan. Selain itu untuk mengklaim santunan tersebut perlu membubuhkan foto kopi KK, KTP dan akta kematian dari Disependukcapil.
" Paman saya ini sebenarnya tidak punya riwayat sakit. Mungkin saja karena kelelahan karena pada saat itu beliau kerja nonstop sampai gak tidur " Pungkasnya.
Mengutip dari website KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja penyelenggara pemilu dan besarannya:
1. Meninggal dunia Rp 36 juta per orang
2. Biaya pemakaman Rp 10 juta per orang
3. Cacat permanen Rp 30,8 juta per orang
4. Luka berat Rp 16,5 juta per orang
5. Luka sedang Rp 8,25 juta per orang
_(Ga/Sat/Luv)_