Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecurangan Pemilu Kembali Muncul Pengkavlingan Suara Terjadi Di Tragah

| Februari 19, 2024 WIB |


Bangkalan, Treenews.id - Buntut dugaan adanya kecurangan Pemilu di Desa Banyu Besi, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Tiga orang saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendatangi kantor Bawaslu, Senin (19/02/24).

Perwakilan Saksi Partai PAN, Muhaimin mengatakan, bahwa diduga terjadi pengkavlingan suara. Hal tersebut tercium ketika saksi PAN dari 6 TPS yang berada di Desa Banyu Besi tidak mendapatkan tanda tangan sebagai saksi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

"Saya sebagai saksi keberatan apabila di desa kami terindikasi adanya kecurangan yang sangat struktural. Jadi saya datang mulai dari kecamatan itu tidak ada ketegasan sama sekali, makanya kami datang ke bawaslu ingin meminta keadilan," Ujarnya.

Dikatakan dia, bahwa Sempat terjadi intimidasi berupa perusakan Handphone seorang saksi oleh KPPS saat saksi hendak meminta form keberatan. Selain itu, saksi diminta untuk mengikuti peraturan yang berada di desa setempat.

"Tanpa adanya tanda tangan dari saksi harusnya kotak suara ini kan tidak boleh berangkat. Dari sini saya rasa suara itu di petak petak, jadi kami sebagai saksi bersuara itu rugi terbukti dengan kehadiran hanya 50 persen," Tukasnya.

Dirinya juga menduga bahwa terdapat kong kalikong antara Kepala Desa setempat dengan Caleg yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi dalam memenangkan pilihan legislatif.

"Lebih parahnya lagi di desa kami tidak terjadi penghitungan suara. Jadi saya harap ada PSU di seluruh TPS desa banyu besi ini. Kalau bisa ditindak lanjuti oknum oknum seperti ini, sehingga tidak ada kecurangan yang terjadi lagi kecamatan tragah khususnya kabupaten bangkalan," Tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, bahwa pihaknya akan menggali informasi dari hasil pengawasan oleh PTPS dan mengkroscek bukti bukti yang dilampirkan oleh pelapor.

"Sementara ini kami lakukan kajian secara cepat, artinya tidak memerlukan waktu 7 sampai 14 hari, jika memang terbukti kami keluarkan rekom untuk dilakukan PSU. Sementara itu hitung ulang dan PSU direncanakan tanggal 24 februari 2024," Pungkasnya.

_(Ga/Sat/Luv)_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update