Bangkalan, Treenews.id - Diduga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Labang tidak profesional sebagai penyelenggara Pemilu, Puluhan warga yang berasal dari dua Desa di Kecamatan Labang mendatangi kantor sekretariat PPK Labang, Kamis (22/02/24).
Mereka menilai jika PPK Kecamatan Labang tidak bekerja sesuai dengan peraturan KPU, terbukti karena atas pengakuan salah satu warga Desa Labang bahwa kantor sekretariat yang bertempat di Kantor Kecamatan Labang jarang dijumpai PPK. Lebih mirisnya lagi mereka menuding jika PPK Labang telah mengamankan C-Hasil untuk kepentingan salah satu Caleg.
"Kami sudah mendapatkan informasi-informasi miring terkait perjalanan demokrasi di kecamatan Labang. Karena sekretariat PPK tidak lagi menjadi tempat penyimpanan dokumen C-Hasil dan kita bertanya kira-kira apa tujuannya dan kenapa C-1 ini tidak ada di kecamatan, dari sini kami duga PPK ini bermain dengan salah satu caleg," Ujar Acek Kusuma, Perwakilan Warga Kecamatan Labang.
Kedatangan mereka ke Sekretariat PPK Labang sengaja dilakukan secara tiba-tiba dengan alasan inspeksi untuk memastikan C-Hasil tetap berada di kantor Kecamatan Labang, sehingga kedatangan puluhan warga Labang itu mengagetkan seorang PPK yang kebetulan saat itu berada di kantor.
"Alasan C-Hasil tidak ada di kantor sekretariat ini mereka beralibi sejak kotak suara masuk ke kantor kecamatan merasa ada yang mengintai. Namun saya mengindikasikan C-hasil ini tidak ada di kecamatan karena mereka tidak bisa menunjukkan," Tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh ada keberpihakan dengan partai politik atau salah satu caleg. Karena hal tersebut akan menciderai demokrasi di Kabupaten Bangkalan.
"Waktu itu ada tokoh yang menanyakan keberadaan C1-Hasil ke PPK, namun mereka banyak yang mengelak kalau tidak ngantor dan ketuanya tidak ada di tempat. Hingga saat ini kami tidak mengetahui dimana keberadaan form C-1 Hasil tersebut," Tukasnya.
Sementara itu, Firman, Divisi Hukum dan Pengawasan, membantah atas tudingan yang disampaikan oleh warga Kecamatan Labang. Ia menyatakan jika C hasil salinan tersebut tetap berada di dalam kotak suara yang disimpan di kantor Kecamatan Labang.
"Lagi pula C hasil salinan sesuai intruksi KPU itu harus diamankan dan tidak boleh ada oknum-oknum yang mengetahui data tersebut sebelum ada rekapitulasi," Tuturnya.
"Tadi saya tanya legalitas kedatangannya ke sini mereka tidak bisa menunjukkan, namun katanya akan kembali lagi dan membawa legalitas. Kami berlima siap klarifikasi tudingan mereka," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_