Bangkalan, Treenews.id - Kasus sengketa Perumahan Kwanyar Indah Residence sudah berjalan 2 tahun namun masih stagnan. Sehingga pihak Yulis Pertamawati dan Fathur Rahman mendatangi Polres Bangkalan untuk menanyakan perkembangan penyelidikan.
Melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Zaini mengatakan, bahwa protes yang dilakukan berdasarkan Covernote 5 April 2017 untuk menandatangani 8 Akta Jual Beli (AJB). Kemudian dijadika proposal untuk pendirian Perumahan Kwanyar Residence.
" Hampir 2 tahun ini penyidik polres Bangkalan belum mendapatkan akta jual beli dari 8 AJB itu, sehingga kita patut mempertanyakan hasil dari penyeldikan tersebut sejak juni 2022 sampai hari ini belum ada kejelasan " Ujarnya, Rabu (28/02/24).
Selain itu, kembali terjadi Covernote pada bulan Agustus 2017 yang menjelaskan kepemilikan tanah yaitu Ananta dalam proses penyelesaian dan milik PT. Graha Berkah Bersama.
" Saat audensi tadi permintaan dari pada Suprapno selaku komisaris utama PT. Graha berkah bersama yang mendatangi Agus Kurniawan untuk dibuatkan covernote. Sementara tanah tersebut diklaim milik Kemas Agus karena pada bulan juli secara sepihak Ananta membagi saham menjadi 4 " Ucapnya.
Namun pihaknya malah digugat oleh PT. Graha Berkah Bersama dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat melakukan protes bukti-bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan.
"Dalam putusan perdata kita menang dan seluruh gugatan PT terhadap kita seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangkalan dan sampai ini yang bersangkutan melakukan banding namun belum turun. Tetapi banding itu tidak menyertakan kontra memori banding," Jelasnya.
"Hingga saat ini belum ada perkembangan sehingga kami melakukan protes karena sudah hampir 2 tahun kasus ini belum ditetapkan tersangka, padahal kita secara pidana tidak mungkin 1 objek tanah dimilki 2 orang," Tukasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim diwakili oleh KBO Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana mengatakan, jika pihaknya saat ini masih menambah lagi bukti bukti pendukung.
"Tetap kita lakukan lidik, namun kendalanya karena ini masih proses perdata dan dari pihak penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti karena dinilai masih kurang sehingga harus dipenuhi dulu baru kita lakukan gelar," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_