Bangkalan, Treenews.id - Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar sidang kedua perihal pemecatan PPS Desa Klapayan, Kecamatan Sepuluh dengan agenda penyampaian jawaban terlapor.
Dalam sidang tersebut pihak pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Risang Bima Wijaya menyebutkan bahwa keterangan dari pihak terlapor dinilai lebih mengarah ke jawaban yang disampaikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan Tindakan Faktual (TF).
"Ini berbeda, disini tidak ada eksepsi kemudian jawaban dari terlapor itu dalam situasi normal. Dinilai kabur karena tidak menjelaskan memang nanti bertarungnya itu di pembuktian," Ujar Risang BW sapaan akrabnya, Senin (08/01/24).
Dikatakan dia, bahwa jawaban terlapor seolah olah normal semua. Namun nyatanya tidak sesuai dengan apa yang terjadi dan pihaknya akan membuktikan di agenda selanjutnya.
"Inikan situasi gak normal tapi jawabannya seolah olah dibuat normal, katanya ada klarifikasi padahal isinya bukan klarifikasi seperti laporan kami kan. Undangannya koordinasi isinya intimidasi dan akan kami buktikan dipembuktian," Jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, bahwa dalam agenda sidang berikutnya pada Rabu (10/01/24) yaitu pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Di pembuktian itulah yang menjadi titik terang bagi kami majelis untuk selanjutnya mengambil putusan apakah ada pelanggaran administrasi atau tidak," Tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU yang turut hadir di persidangan enggan berkomentar dan tim TreeNews coba mendatangi Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin di kantornya, dan mengatakan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran administrasi terkait rekrutmen KPPS.
"Karena rekrutmen kpps tidak termasuk dalam tahapan pemilu sebagaima dimaksud PKPU tentang tahapan pemilu. Terkait obyek hukumnya tentang pemberhentian PPS oleh KPU itu sudah diumumkan di SK, sehingga itu kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus perkara," Tuturnya.
Pihaknya belum bisa memastikan berapa saksi yang akan dihadirkan dalam agenda berikutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian bukti pelapor dan terlapor.
"Masih menunggu bukti-bukti surat sudah lengkap semua, baik berita acara dan surat-surat yang berkaitan dengan PPS dan rekrutmen KPPS di desa klapayan," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_