Bangkalan, Treenews.id - Warga Desa Lerpak, Kecamatan Gegger, Kabupaten Bangkalan menggeruduk Kantor KPU Bangkalan, Selasa (09/01/24). Mereka menilai KPU Bangkalan mengintervensi dalam proses rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Lerpak.
Koordinasi Aksi, Munawir mengatakan, bahwa pihaknya meminta KPU harus bersikap jujur dan netral dalam penyelenggaraan pemilu dengan tidak ada cawe-cawe dalam proses rekrutmen KPPS. Selain itu menurutnya, ada hubungan khusus antara KPU dan PPS.
"Kami akan tetap datang ke kantor KPU ini sampai penghitungan suara, silahkan KPU mau beralibi apapun karena kita akan tetap menjaga kondusifitas perjalanan demokrasi di Bangkalan," Ujarnya.
Dikatakan dia, bahwa KPU Bangkalan terkesan berpihak sehingga ia meminta agar KPU Bangkalan segera mencopot ketua PPS Desa Lerpak karena telah terbukti melanggar kode etik.
"Jika dibandingkan dengan yang di klapayan ini tidak disidangkan dan dilaporkan tapi tiba-tiba dipecat, masak di desa lerpak yang jelas sudah dilaporkan ke Bawaslu dan dinyatakan melanggar etik dari KPU masih bertele-tele, kan itu janggal," Jelasnya.
Lanjut dia, KPPS tersebut melanggar kode etik diduga bertemu dengan salah satu calon legislatif, karena menurut peraturan hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Kita lihat bahwa rekrutmen kesekretariatan ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka karena ini tidak sesuai dengan aturan maka ayo jalankan sesuai dengan aturan yang ada," Tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin menepis bahwa adanya cawe cawe terhadap proses rekrutmen KPPS di Desa Lerpak. Namun begitu pihaknya tetap bertanggung jawab atas persoalan di Desa Lerpak.
"Sebagaimana rekomendasi bawaslu sudah kita proses dan putuskan bahwa ketua PPS ini melanggar kode etik dan tentunya sudah kami beri sanksi peringatan," Tuturnya.
Perihal pertemuan Ketua PPS dengan Calon Legislatif, pihaknya menyebutkan hanya sekedar pertemuan kerabat, karena diketahui kedunya memiliki rumah yang berdekatan.
"Dalam pertemuan tersebut justru ketua PPS menyampaikan ke caleg tersebut akan menjalankan pemilu di desa Lerpak sesuai peraturan perundang-undangan, tidak menjanjikan kemenagan, suara dan lain sebagainya," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_