Bangkalan, Treenews.id- Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar sidang dengan agenda putusan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan sekaligus Ketua Majelis Sidang, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, jika berdasarkan bukti-bukti dan saksi serta hasil pleno bahwa benar didapati pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU Bangkalan dan PPK Sepuluh berupa pemecatan sepihak terhadap PPS Desa Klapayan.
"Kita berlima sepakat bahwa terbukti ada pelanggaran administrasi pemilu dan kami minta KPU Bangkalan agar mengambil alih pembentukan ulang KPPS di desa klapayan, jadi pengumuman yang kemarin saling claim agar dibentuk ulang dan kami nyatakan itu tidak berlaku," Ujarnya, Kamis (18/01/24).
Dikatakan dia, bahwa selain ada pelanggaran administrasi pemilu, juga didapati pelanggaran kode etik pemilu oleh PPK Sepulu atas nama Muhammad Mukaffi dan Ali Alatas.
"Hari ini saya telah kirim rekom ke KPU Bangkalan agar PPK Sepulu yang melanggar kode etik agar diberi sanksi yang sesuai dengan ketentuan, apabila tidak dilaksanakan justru KPU yang rugi karena bisa masuk pelanggaran pidana pemilu," Tuturnya.
Sementara itu, Risang Bima Wijaya, Kuasa Hukum PPS Desa Klapayan mengungkapkan, bahwa hasil putusan oleh Bawaslu Bangkalan dirasa cukup. Namun begitu, pihaknya merasa kecewa karena tidak sesuai dengan tuntutannya yaitu agar PPK Sepulu dipecat.
"Demi kemaslahatan bersama yang panjang saya kira ini sudah cukup, tinggal KPU dan PPK agar membentuk ulang KPPS. Jadi kemarin yang diumumkan PPK itu batal," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_