Bangkalan, Treenews.id - Hal tersebut diungkapkan Sandiaga Sholahuddin Uno Menteri Pariwisata RI saat ditanya usai adakan safari politik di Bangkalan. Pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia secara jelas menunda perihal rencana kenaikan pajak tempat hiburan.
Setelah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 58 ayat 2 UU HKPD yang menyebutkan khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Sehingga kebijakan tersebut menuai kontra dari berbagai kalangan pengusaha, seperti penyanyi dangdut Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris.
Namun, kebijakan tersebut ditunda usai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menggelar rapat bersama Presiden RI Jokowo Widodo, bahwa terdapat beberapa pertimbangan sehingga harus dilakukan penundaan.
"Pertama adalah kita masih menunggu hasil Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi dan Pemda memberikan insentif pajak kepada para pengusaha, sehingga tidak ada kenaikan dibandingkan tahun sebumnya serta kita buka forum diskusi untuk mencari solusi " Ujar Sandiaga usai menggelar kampanye Ganjar-Mahfud.
Dikatakan dia, bahwa pihaknya yakin terhadap sektor pariwisata, jasa hiburan dan ekonomi kreatif mampu mencetak lebih dari 40 juta lapangan pekerjaan di Indonesia, sehingga menurutnya hal tersebut harus dilindungi.
"Kami sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah menyuarakan dan pemerintah sudah merespon secara tegas, lugas dan jelas bahwa ini akan ditunda sampai menunggu keputusan MK," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_