Bangkalan, Treenews.id - Bawaslu Kabupaten Bangkalan kembali menggelar sidang ketiga dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi saksi terkait dugaan pelanggaran administrasi berupa pemecatan sepihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Rabu (10/01/24).
Sidang yang mulanya terjadwal pukul 10.00 WIB tersebut, baru dimulai sekitar pukul 11.10 WIB dengan menghadirkan saksi 2 orang dari pihak pelapor dan 3 orang saksi dari terlapor. Juga terpantau puluhan warga Desa Kelapayan yang turut hadir untuk mengawal jalannya persidangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, bahwa dalam agenda sidang ketiga pihaknya akan menemukan titik terang dan yang selanjutnya akan dilakukan pengkajian dan terakhir putusan.
"Bukti yang dibawa oleh pelapor ada 12 dan di persidangan pelapor juga menambah barang bukti, maka bukti-bukti tersebut yang perlu majelis yakini apakah berkaitan dengan kesaksian saksi dan laporan dari pelapor," Ujarnya.
Dikatakan dia, bahwa selain pelanggaran administrasi juga terdapat pelanggaran kode etik terhadap 3 PPK Desa Kelapayan yang saat ini sudah sampai di Berita Acara Perkara (BAP).
"Apabila nantinya terbukti bersalah ya tergantung pleno pihak majelis apakah akan diulang atau dilanjut. Tapi sebelumnya kami masih lakukan kajian terlebih dahulu dan itu tidak diagendakan dalam persidangan," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_