Bangkalan, Treenews.id - Kurang dari Satu Bulan Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan telah menertibkan setidaknya 950 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, setiap hari Jum'at pihaknya gencar melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemilu berupa pemasangan APK yang menyalahi aturan di seluruh pelosok Kabupaten Bangkalan.
"Alhamdulillah hari ini sudah kali ke 4 kami melakukan penertiban dan juga saya bersyukur karena kita dapat banyak dukungan dari masyarakat, karena saat penertiban kami juga bersama pegiat lingkungan," Ujarnya, Jum'at (19/01/24).
Dikatakan dia, bahwa bentuk pelanggaran didominasi pemasangan banner di taman kota dan disusul pemasangan banner pasangan calon yang dipaku di pepohonan
"Meskipun banner yang dipaku di pohon sudah mulai berkurang, namun hal tersebut tidak dibenarkan. Di junok itu saking banyaknya kami sampai 1 jam melakukan penertiban APK, sebenarnya kami sudah surati parpolnya namun mereka berdalih bahwa yang pasang adalah relawan," Jelasnya.
Lanjut dia, bahwa dirinya tidak akan pandang bulu, mau di partai apa saja apabila sudah melanggar aturan tetap harus ditertibkan. Karena dirinya berkomitmen menciptakan pemilu di Bangkalan aman, damai dan bersih.
"Sebenarnya ini bukan tugas kami saja ya, seharusnya ini bagian dari KPU namun ya kita tetap harus bersinergi, karena kalau dikerjakan oleh satu pihak tidak akan maksimal," Jelasnya.
Saat menurunkan dan menertibkan APK ini Bawaslu dibantu Satpol PP.
_(Ga/Sat/Luv)_